Kasus Pengelolaan Pupuk Bersubsidi di Sidrap 4 Tahun Tak Jelas, Petani dan Kios Menjerit di Lima Kecamatan 

Kasus Pengelolaan Pupuk Bersubsidi di Sidrap 4 Tahun Tak Jelas, Petani dan Kios Menjerit di Lima Kecamatan 

SIDRAP, Penarakyat.com – Sistem pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sidrap masih menjadi sorotan publik akibat berbagai persoalan dalam pendistribusiannya.

Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Kecamatan Pitu Riawa, dengan berbagai masalah yang menimpa sektor pertanian.

Sejumlah kasus mencuat ke permukaan, di antaranya adalah penebusan pupuk bersubsidi oleh kios ke distributor yang hingga saat ini belum terealisasi.

Pupuk yang seharusnya didistribusikan oleh CV Megatama Mandiri ke empat kecamatan, yaitu Kecamatan Kulo, Panca Rijang, Watang Sidenreng, dan Dua Pitue, belum juga diterima meski sudah lebih dari empat tahun sejak penebusan dilakukan.

Selain itu, terdapat praktik penjualan pupuk bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh distributor PT Rajawali di Kecamatan Pitu Riawa.

Hal diatas, petani sangat dirugikan bahkan selama ini menganggap para aparat hanya membiarkan kasus ini dari pantauan kami di lapangan dari 11 kecamatan yang ada di kabupaten sidrap Pitu Riawa lah sangat tinggi harga jual nya ke petani dan beberapa hasil wawancara kami dengan kios bahwa harga penebusan sudah sangat tidak sesuai surat perjanjian jual beli (SPJB) yang telah di tetapkan.

Masalah lain yang menjadi perhatian adalah dugaan pengalihan kuota pupuk tahun 2021 ke tahun 2020, yang melibatkan persekongkolan antara distributor dan tim verifikasi serta validasi dari Dinas Pertanian yang juga melibatkan beberapa distributor dan kasusnya ini telah ditangani oleh polda

Beragam permasalahan ini menunjukkan bahwa sistem distribusi pupuk bersubsidi di Sidrap membutuhkan perbaikan menyeluruh agar petani kedepan tidak terus dirugikan.

Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan adil.

Bupati Terpilih Kecewa Belum Kelar Masalah Pupuk

Sebelumnya, H.Syaharuddin Alrif yang saat ini sudah terpilih sebagai Bupati Sidrap pernah mempersoalkan masalah ini pada saat masih menjadi anggota DPRD Provinsi dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 29 April 2024 tahun lalu.

Saat itu hadir diundang Anggota Komisi terkait, Asisten II Sekertariat Daerah bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, hadir pula Kadus Peternakan dan Perikanan serta Kadis Perdagangan dan Perindustrian, termasuk Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sidrap dan Para perwakilan pengecer dan distributor dihadirkan pula.

Dalam penegasannya, H.Syaharuddin Alrif tegas meminta pada semua stakeholder agar kasus menjadi atensi dan perhatian serius karena sudah 4 tahun ini masalah berlarut-larut tidak ada kejelasan.

“Saya meminta ini harus kelar, jangan ada permainan dengan harga diatas ketentuan. Terutama kasus di Pitu Riawa ada laporan petani kita distributor jual ke kios tidak sesuai harga HET. Pupuknya tidak sampai di Petani, itu ada 5 Kecamatan laporan Petani, jadi saya tegaskan saya tidak mau ada lagi keluhan petani kalau saya kembali lagi ke Sidrap. Ini harus harus di atensi terutama di kecamatan Pitu Riawa, Pitu Riase dan Dua Pitue, Wattang Sidenreng dan Kulo,”ujar H.Syaharuddin Alrif saat memberikan warning keras pada dinas dan mitra distributor yang mencoba memainkan pupuk pada saat RDP itu.

Sebagai penyambung lidah masyarakat , H.Syaharuddin Alrif tidak mau petani Sidrap selalu mengeluh soal tarif dan distribusi pupuk tidak lancar karena berimbas pada penghasilannya.

“Saya tidak mau petani saya selalu mengeluh, ingat kasus saya akan bawa ke Pusat sampai ke Perusahaan pembuat pupuk untuk mengevaluasi distributor nakal kalau masih bermain. Saat ini petani kita penghasilannya sangat menurun karena pupuk tidak lancar, mereka cuma dapat pendapatan hanya Rp1,4 juta perbulan. Ini kasihan petani kita jadi korban permainan nakal distributor dan agen, ingat saya akan pastikan kembali jika kasus ini tidak beres,”tegasnya lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *