Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Mandiri Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Sidrap

Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Mandiri Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Sidrap

SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus kejahatan Konvensional Perbankan di Sidrap kembali dibuka.

Kasus yang menyeret tersangka Rosni Dewi Puspitasari (32) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Mandiri di Sidrap kini dinyatakan P21.

Kini, penyidik Satreskrim Polres Sidrap resmi melimpahkan tahap II berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pegawai Asuransi Mandiri AXA Kantor Cabang Pembantu Sidrap ke pihak Kejaksaan.

Pelimpahan berkas ini juga tersangka dan barang buktinya ikut di serahkan ke JPU Kejari Sidrap, Senin (21/10/2019) sekitar pukul 16.30 Wita.

“Hari ini kita tahap 2 dan melimpahkan BAP dan tersangka serta barang bukti kasus Bank Mandiri ke Kejaksaan. SPDPnya, sudah lebih dulu diserahkan,”ungkap Kasat Reskrim AKP Benny Pornika,SIK, membenarkan pelimpahan Rosni, sesaat lalu.

Terpisah, Kajari Sidrap Djasmaniar,SHMH, melalui Kasie Pidana Umum (Pidum) Abd Kadir Sangadji,SHMH mengatakan, berkas dan tersangka sudah di terima pihaknya dan sementara diperiksa dan dipelajari berkasnya.

“Barusan kami terima BAP dan tersangka kasus Bank Mandiri. Selanjutnya, kami teliti dan pelajari dulu baru mengambil langkah berikutnya untuk proses sidangnya di Pengadilan Negeri,”ucap Abd Kadir S, sesaat lalu.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *