Kasus Penikaman Pensiunan TNI di Bantaeng Sukses Diungkap Tim Resmob Polda Sulsel di Maros

Kasus Penikaman Pensiunan TNI di Bantaeng Sukses Diungkap Tim Resmob Polda Sulsel di Maros

MAKASSAR, Penarakyat.com – Pelaku penikaman yang menyebabkan kematian purnawirawan TNI, Subhan (63), di Kabupaten Bantaeng akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Tiwandi (25), tersangka dalam kasus ini, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada Rabu (16/10/2024) dini hari sekitar pukul 00.02 Wita.

IPDA Dendi Eriyan, Panit 1 Resmob Polda Sulsel, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPRIN) dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/359/X/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 2 Oktober 2024.

Tiwandi alias Tiwa mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian. Menurut Dendi, peristiwa tragis tersebut terjadi ketika korban hendak memasuki pekarangan rumahnya di Kabupaten Bantaeng, pada 2 Oktober 2024 sekitar pukul 02.10 Wita.

Saat itu, Tiwa yang sedang berkendara motor tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam jenis badik, setelah terjadi cekcok singkat antara korban dan pelaku.

Setelah penikaman, korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Anwar Makkatutu namun dinyatakan meninggal dunia.

Tiwa kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Maros.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Tim Resmob Polda Sulsel segera melakukan penangkapan.

Asrul, rekan Tiwa yang juga terlibat dalam insiden tersebut, telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dendi menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *