Kasus Penyerobotan Lahan Di Watang Pulu Siap Digelar Penyidik Polres Sidrap Minggu Ini

Kasus Penyerobotan Lahan Di Watang Pulu Siap Digelar Penyidik Polres Sidrap Minggu Ini

SIDRAP, Penarakyat.com — Penyidik Polres Sidrap siap gelar kasus pengrusakan pagar kebun dan penyerobotan lahan di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Hal tersebut disampaikan Akbar Setiawan salah satu penyidik di Mapolres Sidrap yang menangani perkara tersebut, Minggu, 26 Januari 2025.

“Saya masih di Makassar pak dalam rangka tugas. Nanti kalau pulang saya gelarkan perkara tersebut,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Ruslan alias Laingnge pada 9 Desember 2024, hingga kini belum mendapat tindak lanjut serius dari pihak Reskrim Polres Sidrap.

Hal inipun berpotensi menimbulkan komplik berkepanjangan karena kedua pihak saling mengklaim.

Ruslan, sebagai korban sekaligus pelapor, melaporkan Labaha sebagai terduga pelaku pengrusakan pagar kebun sepanjang 100 meter dan selebar 30 meter di lahan miliknya.

Ruslan juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti berupa surat kepemilikan tanah seperti Akta Jual Beli (AJB) dan bukti kerusakan pagar yang terjadi di lokasi kebun tersebut.

Menurut Ruslan, lahan seluas lebih dari 3 hektar itu telah ia kuasai dan garap selama 20 tahun dengan ditanami jagung.

Sebelumnya, lahan tersebut dibeli oleh pemilik pertama, Haeruddin, pada tahun 2013. Selama pengelolaannya, Ruslan mengaku tidak pernah menghadapi masalah terkait kepemilikan lahan hingga muncul klaim dari pihak lain yang berujung pada tindakan pengrusakan.

Kuasa hukum Ruslan menyayangkan lambatnya proses penanganan kasus ini. Sudiadi Ngate sebagai pengacara korban mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dan menuntaskan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan pengrusakan dan penyerobotan ini melanggar Pasal 385 KUHPidana, Pasal 2 Undang-Undang Pemerintahan, serta Perppu Nomor 51 Tahun 1960 yang melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak.

“Klien kami merasa sangat dirugikan. Selain kerugian material akibat pagar yang dirusak, adanya klaim sepihak ini berpotensi menciptakan konflik berkepanjangan,” ujar kuasa hukumnya Suriadi Ngate, Rabu (22/01/2025).

Kasus ini juga mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum. Pihak Ruslan berharap penegakan hukum yang adil dan cepat agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *