Kasus Perkelahian Antar Pelajar Berakhir Restoratif Justice di Polres Sidrap

Kasus Perkelahian Antar Pelajar Berakhir Restoratif Justice di Polres Sidrap

SIDRAP, Penarakyat.com – Beberapa saat lalu, masyarakat Sidrap dihebohkan dengan adanya Video perkelahian antara pelajar yang tersebar di jejaring media Sosial.

Dengan hal tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S. I. K langsung mengintruksikan personel polres Sidrap melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama Personil polres Sidrap mendapatkan informasi terhadap kedua pelajar yang terlibat perkelahian tersebut.

Kedua Pelajar tersebut bernama MJ (20) alamat Dusun 5 Lengke, Desa Leppangeng, Kecamatan Pitu Riase dan AA (17) alamat Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellulimpoe yang masing masing bersekolah di SMKN 1 Sidrap dengan jurusan berbeda.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK mengatakan bahwa, kronologi berawal ketika keduanya saling bertemu disekolah dan MJ secara tidak sengaja menendang tong sampah dan membuat AA tersinggung dan selanjutnya keduanya sepakat untuk bertemu diluar lingkungan sekolah.

“Sepulang sekolah sekitar jam 15.00 Wita, MJ dan AA bertemu disekitar Rumah Susun yang terletak di Kel. Batulappa Kec. Wattangpulu Kab. Sidrap. Selain keduanya, juga terdapat beberapa oang siswa lainnya. Setelah bertemu, keduanya saling serang dengan cara saling memukul menggunakan tangan dan saling menendang menggunakan kaki dan peristiwa itu berlangsung beberapa menit dan direkam oleh orang lain yang menyaksikan perkelahian dan selanjutnya diviralkan di medsos”, Ujar Kapolres.

“Setelah beberapa jam usai perkelahian, personel mengamankan kedua belah pihak dan keduanya menyadari bahwa perbuatan tersebut adalah salah dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta keduanya sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan damai bersama”, Terang Kapolres, Jumat (10/3/2023).

Kapolres Sidrap sendiri menjelaskan bahwa jalur ini merupakan langkah terbaik seperti Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional.

“Kita prioritaskan dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana,”katanya.

Selain itu, sambung Kapolres, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

“Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,”tandasnya. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *