MAKASSAR, Penarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara skincare yang mengandung merkuri di Pengadilan Negeri Makassar.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29).

Pada sidang dengan terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menghadirkan beberapa saksi, termasuk konsumen yang membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing, yang terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM.

Selain itu, saksi ahli dari BPOM RI, ahli kesehatan, dan ahli pidana turut memberikan keterangan untuk memperkuat dakwaan.

Saksi Audina Uping alias Dina (30) mengakui telah membeli produk tersebut sebanyak tiga kali, dua kali melalui marketplace (Shopee) dan sekali secara langsung melalui salah satu Asisten Owner (AO) produk FF.

Merkuri Berbahaya bagi Kesehatan

Saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, yang memiliki gelar profesi apoteker, menegaskan bahwa produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Hasil pengujian laboratorium BBPOM di Makassar menunjukkan bahwa produk tersebut positif mengandung merkuri/raksa, yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Haslinda, menjelaskan dampak negatif kosmetik yang mengandung merkuri terhadap kesehatan. Efeknya antara lain iritasi kulit, ruam, bintik hitam, jerawat, kulit wajah terkelupas dan menipis, hingga gangguan saraf seperti mati rasa atau kesemutan di tangan, kaki, atau sekitar mulut.

Terdakwa Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi. Dengan demikian, terdakwa Mustadir Dg Sila dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa kehadiran saksi ahli bertujuan memperkuat dakwaan JPU di persidangan. “Jaksa Penuntut Umum masih mengagendakan beberapa saksi dalam sidang berikutnya. Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 10 April 2025,” ujarnya.

Sidang Lanjutan untuk Para Terdakwa

Saksi serupa juga dihadirkan dalam persidangan dua terdakwa lainnya, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati. Sidang lanjutan untuk Mira Hayati dijadwalkan pada Rabu, 26 Maret 2025, sementara sidang Agus Salim yang seharusnya digelar Selasa, 25 Maret 2025, ditunda dan dijadwalkan ulang pada 15 April 2025.

Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa

Mustadir Dg Sila (Direktur CV Fenny Frans) didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Ia juga didakwa berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Agus Salim (pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow) didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Mira Hayati (Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama) juga didakwa berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman serupa, yakni maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Dengan kehadiran saksi ahli dan bukti yang kuat, JPU optimis dapat membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa demi melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik berbahaya. (*)

Makassar, 25 Maret 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP: 081342632335