SOPPENG, Penarakyat.com – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kab.Soppeng menggelar Pekan Panutan dengan mengadakan pertemuan bersama Bupati Soppeng, H. Andi Kaswadi Razak bertempat di lounge kantor Bupati Soppeng, (Selasa, 15/03/2022).
Kepala KP2KP Kab.Soppeng mengawali pertemuan dengan menyampaikan apresiasi Kepada Bupati beserta para pejabat daerah lainnya atas kerjasamanya dalam memberikan contoh bagi masyarakat dan juga wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pada kesempatan tersebut, Andi Asrizal Fauzie selaku Ketua KP2KP menegaskan mengenai pelaporan SPT Tahunan untuk tahun Pajak 2021 yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022. “kami sedang menyuarakan kepada masyarakat Soppeng. Utamanya para bendahara yang ada di berbagai instansi di Soppeng bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi yang akan berakhir. Tak hanya itu, kami juga menyuarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ” ungkap Andi Asrizal Kepada Bupati Soppeng.
Bupati Soppeng, H.Andi Kaswadi Razak, SE pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa beberapa tahun ini dirinya telah melakukan Pelaporan SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing. “Sudah beberapa tahun ini saya lapor pajak tanpa harus datang ke kantor pajak, menurut saya ini sangat nyaman karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja”. Ucapnya
Bupati Soppeng, juga mengajak semua masyarakat untuk wajib pajak serta segera melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak yang terutang. “selain melaporkan pajak, mari kita manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada tanggal 30 juni 2022. PPS ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan. Oleh karena itu, mari kita Lapor SPT Tahunan lebih awal, karena pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan seperti vaksinasi dan pemberian subsidi di masa pandemi ini” harapnya.