JAKARTA, PenaRakyat.com – Kabar gembira bagi para pekerja menjelang Idul Fitri 1447 H. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pemerintah hadir untuk mengawal hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 agar cair tepat waktu dan sesuai aturan.
Hal ini ditegaskan Menaker saat meninjau langsung Posko THR dan BHR 2026 di Gedung B Lantai 1 Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Posko ini disiapkan sebagai pusat kendali untuk melayani konsultasi hingga aduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait hak keagamaannya.
Bisa Konsultasi PHK hingga Aduan Via WhatsApp
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa sejak dibuka pada 2 Maret lalu, layanan konsultasi sudah mulai diserbu pekerja. Mayoritas pertanyaan berkisar pada nasib THR bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta detail penghitungan nominal THR.
”Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” ujar Menaker Yassierli di sela peninjauannya.
Untuk mempermudah akses, pekerja kini tidak perlu datang langsung ke Jakarta karena Kemnaker telah menyediakan layanan digital melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id serta layanan pengaduan via WhatsApp Chat di nomor 081280001112.
”Masyarakat tidak harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu. Saya juga mengimbau agar Posko ini tersedia di setiap dinas ketenagakerjaan daerah dan kawasan industri agar terintegrasi,” tegas Menaker.
Menaker juga memberi peringatan keras kepada para pengusaha agar tidak mengabaikan kewajiban ini. “Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang lalai. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan