WAJO, penarakyat.com — Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tahapan pemutakhiran data pemilih, Pemilu 2024 mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten Wajo beserta jajarannya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bawaslu Kabupaten Wajo, sebanyak 216 saran perbaikan disampaikan oleh Pengawas pemilu ke jajaran KPU sesuai tingkatan. Rinciannya, sebanyak 201 berupa saran perbaikan lisan dan 15 saran perbaikan secara tertulis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Dr. Abdul Malik, SHi, MHi mengatakan, saran perbaikan yang dilayangkan oleh jajaran Bawaslu Wajo merupakan salah satu bukti kerja nyata Bawaslu dalam mengawal hak pilih masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022, dalam melakukan pengawasan Bawaslu diberi ruang untuk melakukan saran perbaikan ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kerja-kerja penyelenggara pemilu dalam hal teknis yang tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis dan regulasi lainnya.
“Saran perbaikan merupakan aktivitas pencegahan yang dilakukan oleh pengawas pemilu ketika sedang melaksanakan tugas pengawasan kepada KPU dan jajajarannya,” tegas Abdul Malik yang juga merupakan Pengarah Tim Fasilitasi pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Wajo.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Wajo, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Heriyanto mengatakan bahwa dalam mengawal hak pilih masyarakat, Bawaslu menggunakan dua metode, yakni pengawasan melekat (Waskat) dan metode uji petik.
“Pada saat metode uji petik inilah, teman-teman pengawas ad hock menemukan beberapa hal yang berpotensi ada dugaan pelanggaran sehingga dilayangkan saran perbaikan secara tertulis,” katanya.
Dia menjelaskan, pengawasan dengan metode uji petik ini bertujuan untuk menguji kebenaran kegiatan coklit yang telah dilakukan pantarlih. “Tiap-tiap kepala keluarga yang didatangi dipastikan sudah dicoklit dan rumahnya sudah tertempel stiker coklit,” katanya.
Sementara, kata Dia, untuk saran perbaikan lisan rata-rata dilakukan pada saat pengawasan melekat.
Saran perbaikan itu adalah bagian dari kerja pncegahan, artinya Panwascam bersama PKD se Kabupaten Wajo telah menyelamatkan 216 prosedur/administrasi pemutakhiran data pemilih yang berpotensi menjadi pelanggaran pemilu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024
“Terima kasih atas dedikasi dan kerja samanya dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan, kerja-kerja pencegahan dan kerja-kerja penanganan pelanggaran demi menjaga hak pilih warga Kabupaten Wajo,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Wajo, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, & SDM, Zainal Arifin mengatakan, KPU Kabupaten Wajo telah menindak lanjuti saran perbaikan Bawaslu Wajo sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Sudah kami tindak lanjuti sesuai regulasi, secara berjenjang. Untuk saran perbaikan lisan, langsung ditindak lanjuti teman-teman dilapangan, sementara saran perbaikan tertulis, sebagian besar sudah dicoklit sesuai prosedur dan mekanisme sebelum saran perbaikan Bawaslu di sampaikan ke KPU,” tandasnya. (Jum)