Kedapatan Angkut Barang Terlarang, Warga Luwuk Utara Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Kedapatan Angkut Barang Terlarang, Warga Luwuk Utara Ini Digelandang ke Kantor Polisi

BANGGAI, Penarakyat.com — JH alias J (45) warga asal Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan mengangkut ratusan liter miras jenis cap tikus.

Raturan liter cap tikus itu ditemukan Polisi saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pakoa, Kecamatan Pagimana, Rabu (14/10/2020) tadi malam.

Kapolsek Pagimana Iptu Syukriu Larau SH, mengungkapkan, miras jenis cap tikus sekitar 100 liter yang di kemas dalam kantong plastik itu diangkut oleh pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Agya warna kuning.

“Menurut pelaku cap tikus itu didapatkan dari seorang warga di Kecamatan Bunta,” ungkap Iptu Syukri Larau.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini menjelaskan, rencananya pelaku akan mengedarkan minuman haram tersebut di wilayah kota Luwuk.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” tandas perwira dua balak ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *