PINRANG, Penarakyat.com — Seorang oknum pegawai negeri sipil berinisial Al (42) harus mempertanggung jawabkan dugaan perbuatannya.
AI tertangkap sedang penguasai barang haram berupa shabu2 saat di cokol (ditangkap) di Jl. pelantikan Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu malam (11/07/2018) sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan oknum PNS Kabupaten Pinrang ini di benarkan Kapolres Pinrang, lewat Kasat Narkoba, AKP Bery Juana.P.SIK kepada JNN ,lewat whatsApp-nya, Kamis (12/7) petang tadi.
” Terduga pemilik Shabu-shabu , sementara dalam pemeriksaan oleh tim lidik kami , ” kata Kasat Narkoba Polres Pinrang ini , seraya membenarkan tim lainnya bergerak mendalami alur barang haram ini hingga tersangka “Al” bebas memiliki shabu2 tersebut .
Sayang pihak keluarga yang berusaha di hubungi kontributor JNN di Ajatappareng dan kini berada di Pinrang, belum berhasil menemui keluarga tersangka di Jalan Serigala Pinrang.
Namun demikian , tetangga tersangka yang mengaku di panggil Hasan (40) mengabresiasi tim narkoba Polres Pinrang, yang satu persatu mengungkap pemaikain barang haram ini. ” kita juga harapkan agar dalam pendalaman kasus narkoba di Pinrang, kurir, bandar kecil hingga bandar besat lambat laun bisa terungkap, ” katanya kepada kontributor JNN tadi .
Hasan , juga menambahkan , jalan Pelanduk (tempat tersangka Al) di tangkap kayanya sudah jadi tempat bercokolnya pemakai dan kurir barang haram ini.
AKP Bery Juana.P.SIK, mengaku dalam keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di Pinrang, tidak terlepas begitu tingginya kesadaran masyarakat memberikan informasi .
“Semua masukan (informasi) masyarakat tak meleset semuanya akurat A-1, “katanya, seraya menambahkan selain shabu-shabu 2 pipet, 3 unit HP disita sebagai barang bukti. (NAS)