Kedapatan Nyabu Di Sel, 8 Warga Binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe Berurusan Polisi Lagi

Kedapatan Nyabu Di Sel, 8 Warga Binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe Berurusan Polisi Lagi

TANAHKARO, Penarakyat.com — Sebanyak 8 warga binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe, Karo, diboyong ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 11.15 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya petugas rutan sedang melakukan pemeriksaan rutin didalam sel. Dan pada saat itu, petugas melihat seorang warga binaan sedang berada dibalik pintu yang berada didalam sel. Karena curiga, petugas kemudian memeriksanya dan mendapati tengah mengkonsumsi sabu. Petugas lapas pun kemudian mengamankannya, dan untuk pemeriksaan lanjutan pihaknya menghubungi Polres Tanah Karo.

Tak lama petugas dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo turun ke lapas dan memboyong 8 warga binaan untuk pemeriksaan para terduga pemakai narkoba jenis shabu.

Menurut keterangan Kepala Rutan Klas IIB Kabanjahe, Simson Bangun, kalau kedelapan warga binaan ini diamankan setelah hasil pemeriksaan dari salah seorang warga binaan yang kedapatan diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu di blok B.

“Awalnya petugas kita mengamankan satu orang, terus kita introgasi ada 7 orang lagi yang berkaitan. Dan demi keamanan rutan, kita hubungi Polres untuk pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya kepada wartawan.

Lanjutnya kalau kedelapan warga binaan yang ditahan di Rutan karena kasus narkoba dan kasus pencurian.

“Yang diamankan itu, ada 6 orang kasus narkoba dan 2 lagi kasus pencurian. Dan yang diamankan ini bukan dari satu sel blok B aja, setelah kita introgasi ada kaitan dari blok lain. Untuk nama-namanya, saya belum dapat data lengkap dari anggota,” ungkapnya.

Saat ditanyai mengenai pemeriksaan rutin petugas rutan, dirinya mengatakan kalau pemeriksaan rutin dilakukan setiap minggunya.

“Ini kali ini kedapatan sama petugas kita, karena untuk pemeriksaan rutin itu kita lakukan setiap minggu. Kita geledah dan lakukan cek dalam sel,” ujarnya.

Saat ditanyai masuknya narkoba itu kedalam rutan, dirinya mengaku kalau masih menunggu keterangan dari pihak kepolisian. Dan dirinya menegaskan, jika dalam pemeriksaan nantinya ada keterlibatan petugas rutan, akan dilakukan tindakan tegas.

“Ini kita belum tahu bagaimana pemeriksaan di kepolisian. Tapi kalau ada keterlibatan anggota kita, akan kita kasih tindakan tegas. Karena ini langkah kita untuk menghilangkan peredaran narkoba di rutan,” jelasnya.

Adapun nama nama ke 8 orang terduga tersangka pemakai narkoba di lingkungan rutan kaban jahe adalah 1.Kevin S Y L (22) Warga Desa Rumah Kaban Jahe Napi Kasus Narkotika.

2.Febrion S (37) Warga Desa Rumah Kaban jahe, Napi Kasus Narkotika

3.Ade PS Milala (41) Warga Desa Sigarang garang, Napi Kasus Pengeniayaan

4. Rejeki Bangun (42) Warga Desa Selandi , Napi Kasus Narkotika

5.Dolpi KS (26) Warga desa seberaya, Tahanan kasus Penggelapan

6. Roy M G (30) Warga Desa Jinabun, Tahanan Kasus Pencurian

7. Andi A P (24) Warga Desa Lau Gumba, Tahanan Kasus Narkotika

8. Pedoman T (38) Warga Desa Kubu Simbelang , Tahanan Kasus Pembakaran.

Sementara itu terpisah, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKPRas Maju Tarigan SH mengatakan bahwa dirinya mendapat laporan dari Kepala Rutan, dan kemudian mengamankan kedelapan warga binaan dan masih dalam pemeriksaan.

“Tadi dapat laporan dari Karutan, kita turun kelokasi dan kita boyong 8 orang. Kedelapannya masih kita periksa di kantor,” jelasnya.

Saat ditanyai barang bukti yang diamankan, dirinya mengatakan kalau mengamankan satu bong yang terbuat dari botol plastik minuman soda.

“Yang kita temukan di lokasi itu bong yang terbuat dari botol minuman soda sama pipet,” terangnya.(Leodepari/Daris Kaban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *