SIDRAP, Penarakyat.com — Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sidrap mulai melakukan razia terhadap warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, Senin, (13/4/2020).
Hal tersebut di sampaikan Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Sidrap, Letkol Inf JP Situmorang saat melepas relawan bermasker di Posko Induk Covid-19 di SKPD Sidrap.
Dandim 1420 Sidrap itu menyampaikan ada dua lokasi yang ditempati razia yakni pasar Pangkajene, Kecamatan Maritenggae dan Pasar Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue.
“Mulai hari ini kita lakukan razia kepada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Razia tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran covid-19,” ucapnya.
Letkol Inf JP Situmorang didampingi Kepala BPBD Sidrap, Siara Barang menyebutkan, bahwa jika menemukan warga tidak menggunakan masker saat keluar rumah, maka akan diberikan teguran.
Selain teguran, warga yang tidak menggunakan masker juga diberikan edukasi tentang betapa pentingnya gerakan bermasker yang diterapkan oleh pemerintah.
Dalam razia itu, warga yang tidak mengenakan masker akan diberikan masker gratis dari relawan setelah diberikan teguran dan edukasi.
Di Sidrap, kata Letkol Inf JP Situmorang menyampaikan bahwa 106 desa/kelurahan yang ada di 11 Kecamatan sedang membuat masker tiga kali lipat dari jumlah penduduk.
“Sudah seminggu yang lalu aparat desa/kelurahan membuat masker untuk masyarakat jumlahnya tiga kali lipat dari jumlah penduduk. Jadi setiap warga itu wajib memiliki 3 masker,” ucapnya.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak terlalu penting selama pandemi corona.
Kemudian terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menghindari kerumunan, dan selalu menggunakan masker. (Atir/Safar)