Kejaksaan Sidrap Benarkan Bakal Panggil Pihak-pihak Terkait Kasus Hotmix di Duga Bermasalah

Kejaksaan Sidrap Benarkan Bakal Panggil Pihak-pihak Terkait Kasus Hotmix di Duga Bermasalah

SIDRAP, Penarakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melalui Tim Khusus (Timsus) akan segera memanggil pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek jalan hotmix di Sidrap.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap Muslimin Lagalung,SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (8/11/2024).

“Kita sementara telah melakukan pengumpulan data dan segera akan kami panggil pihak-pihak yang terkait masalah proyek hotmix ini,”ucap Muslimin.

Menurutnya, pemanggilan ini termasuk untuk Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang Marga Biciptapera.

Mereka akan diperiksa terkait dugaan kerugian negara pada proyek hotmix paket I dan II tahun anggaran 2023.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Tunas Karya dan CV FEM Konstruksi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Biciptapera, Abdul Rasyid, sebelumnya mengonfirmasi adanya temuan awal mengenai kerugian tersebut.

CV Tunas Karya, kontraktor asal Makassar, menangani proyek jalan hotmix ruas Bojoe-Buae dengan anggaran Rp8,3 miliar. CV FEM Konstruksi, kontraktor lain dalam proyek ini, bertanggung jawab atas ruas di Kelurahan Batu Lappa dengan nilai kontrak sebesar Rp2,7 miliar.

Dalam temuan awal, CV Tunas Karya diketahui memiliki selisih anggaran sebesar Rp654 juta. Dari jumlah tersebut, perusahaan telah mengembalikan Rp400 juta dalam dua tahap, namun masih tersisa Rp254 juta yang belum dilunasi. Sementara itu, CV FEM Konstruksi diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 juta karena kekurangan volume pekerjaan serta hasil yang tidak sesuai spesifikasi.

PPK proyek, Muh Yusuf, membenarkan adanya kelebihan pembayaran atau selisih anggaran dalam proyek ini. Namun, ia membantah adanya kesalahan prosedur dalam proses lelang yang dimenangkan CV Tunas Karya, menegaskan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik perusahaan tersebut tetap berlaku saat proses lelang.

“Itu tidak benar. Perlu diluruskan bahwa SBU milik CV Tunas Karya tidak dicabut. Ini terbukti saat proses lelang dan perusahaan tersebut sah memenangkannya,” jelas Yusuf pada Jumat, 8 November 2024.

Kasus ini mengundang perhatian publik setelah Kejari Sidrap mulai menyelidiki dugaan kerugian negara serta potensi pelanggaran prosedur lelang yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Kejari Sidrap diharapkan segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait untuk memperjelas kasus ini dan menentukan langkah hukum selanjutnya. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *