SIDRAP, penarakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap terus mengintensifkan penyidikan kasus PNPM Mandiri kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara diatas Rp100 juta.
Pasca statusnya ditingkatkan ke penyidikan pidana khusus, tim penyidik mulai membidik tersangka baru dalam kasus bantuan dana bergulir melalui kelompok masyarakat yang tersebar 4 Desa dan Kelurahan.
Sejauh ini, sudah ada satu nama calon tersangka telah dikantongi penyidik Jaksa.
Hal itu dipastikan setelah perkembangan hasil pemeriksaan 10 orang saksi terkait dan data hasil perhitungan kerugian yelah diperoleh terjadi indikator kuat ada penyalagunaan anggaran bantuan sosial.
Kasus PNPM Mandiri Dua Pitue ini, terjadi penyimpangan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tahun anggaran 2010-2013. Indikasinya, penyidik menemukan ada kerugian estimasi diatas Rp100 juta lebih.
Kepala Kejari Sidrap Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Irfan, Minggu (16/10) menegaskan pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama berpotensi kuat jadi tersangka.
“Hasil pemeriksaan saksi dari 10 orang yang sudah diperiksa, itu menyebut beberapa nama ikut menikmati aliran dana bergulir PNPM Dua Pitue. Yang jelas ada satu orang sudah pasti ditingkatkan status dari saksi menhadi tersangka. Hasil perhitungan audit sementara sudah ada kami dapat dari saksi ahli, estimasi kerugian diatas Rp100 lebih,”ungkap A.Irfan.
Irfan membeberkan, mereka yang diperiksa sebagai saksi yakni sejumlah pengurus PNPM Mandiri Kecamatan Dua Pitue diantaranya Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Kecamatan, PJOK Kabupaten serta Bendahara UPK. Termasuk beberapa kelompok masyarakat selaku penerima bantuan SPP telah diperiksa selaku saksi tambahan.
Dalam agenda pemeriksaannya, kata Irfan, para saksi ini diajukan pertanyaan soal 3 item indikasi pelaksanaan bantuan PNPM yang merugikan negara.
Untuk penetapan tersangka, kata Irfan, itu akan diumumkan setelah ekpspos dilakukan, paling lambat pekan ini ditetapkan tersangka.
“Masih ada saksi ahli tambahan akan kita periksa lagi. Insya allah ekspos kasus pekan ini kita gelar, tinggal menunggu petunjuknya Kajari,”ungkap A.Irfan.
Ditambahkannya, dalam kasus ini, pengurus PNPM Mandiri Kecamatan Dua Pitue laporannya di fiktifkan penyalurannya. Begitu juga, hasil penagihan dana yang digulirkan itu tidak disetor ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. (ady sanjaya)