SENGKANG, penarakyat.com — Kejaksaan Negeri Sengkang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan senjata tajam di halaman kantor kejaksaan negeri (Kejari) Sengkang. Jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan, adalah 18, 3889 gram sabu dan tiga perempat butir pil ekstasi, Kamis (17/03/2016)
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara di bakar di sebuah tong yang sudah disiapkan oleh
Kejari Sengkang. Selain barang bukti sabu dan ekstasi, turut dimusnahkan 7 alat hisap sabu (bong), dua
buah tutup botol alat hisap, dua buah dompet, dua buah timbangan, 11 batang pipet plastik, satu buah
tempat permen, lima buah pembungkus rokok, 78 korek api gas, 27 batang pipa kaca pireks, dan lima
buah sajam, satu diantaranya merupakan pisau dapur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengkang, Transiswara Adhi mengatakan, mengatakan, khusus
narkoba, berkomitmen untuk tidak ada ampun bagi kasus narkoba di Wajo. Dirinya mengaku akan
memberikan tuntutan maksimal bagi kasus narkoba.
“Kita punya beberapa program untuk ikut terlibat dalam pemberantasan narkoba, salah satunya adalah
program jaksa masuk sekolah dalam mensosialisasikan bahaya narkoba, kerjasama dengan dinas
pendidikan Kabupaten Wajo,” katanya. (cr1)