-Kasus Pengadaan Meteran Air dan Pipa TA 2015
SIDRAP, Penarakyat — Kasus yang tengah melilit Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sidrap hampir tak pernah tersiar dipublik. Namun siapa sangka, kasus ini kembali memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.
Saat ini, penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari tengah mendalami peranan Direktur PDAM Sidrap Mustafa Hasbar dalam kasus markup dana pengadaan Instalasi Meteran Air dan pengadaan Material Pipa yang menelan biaya Rp700 juta APBD tahun anggaran 2015.
Kasus ini mulai diendus oleh penyidik Reskrim Polres Sidrap pertengahan 2016 silam. Dalam penyidikannya, Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yakni kepala Sub Bagian Umum PDAM bernama Zainal.
Pasca BAP pemeriksaan ditahap II ke Kejaksaan awal Januari 2017 ini, Pidsus langsung mendalami perkara tersebut.
Indikasi awal, perhitungan kerugian ditemukan markup dana sebesar Rp177 juta dalam pengadaan barang material meteran air dan pipa tersebut.
Terindikasi, modus markup dana pengadaan bahan material meteran air dan pipa itu ditengarahi nota-nota pembelian direkayasa harganya. Kuat dugaan Direktur PDAM punya peran penting dalam pembelian material tersebut karena dia merupakan penanggungjawab penuh perusahaan plat merah tersebut.
Kajari Sidrap Jasmin Simanullang menegaskan, kasus ini kembali akan dibuka penyidikan baru untuk memastikan keterlibatan Bos PDAM Sidrap ini. “Kita akan lidik baru kasus ini karena penyidik polisi hanya menetapkan seorang tersangka yakni Kasuba Umum DPAM bernama Zainal,”papar Jasmin dtemui diruang kerjanya, Selasa (24/1) siang tadi. (ady)