MAKASSAR, Penarakyat.com — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai bagian dari penerapan KUHP baru. Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini digelar serentak se-Sulawesi Selatan dan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, bersama Penjabat Gubernur Sulsel.
Dalam prosesi tersebut, Kejari Sidrap diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., sementara Pemerintah Kabupaten Sidrap diwakili oleh Bupati H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M.
Kejari Sidrap Siap Terapkan Pemidanaan Modern
Kajari Adhy Kusumo Wibowo menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan strategis untuk menerapkan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
“MoU ini adalah landasan hukum penting untuk menerapkan hukuman alternatif yang lebih manusiawi. Ini pergeseran paradigma, bahwa penegakan hukum tidak hanya pembalasan, tetapi juga edukatif dan bermanfaat bagi publik,” ujar Kajari.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan kini siap mengidentifikasi perkara tindak pidana ringan agar pelaku dapat menjalani pembinaan melalui kerja sosial, tanpa harus masuk lembaga pemasyarakatan.
Jampidum: Pidana Kerja Sosial Wujud Sustainable Justice
Dalam sambutannya, Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari misi besar KUHP 2023 yang menekankan harmonisasi dan keadilan yang berkelanjutan.
“Pidana kerja sosial adalah perwujudan Sustainable Justice, yang menyeimbangkan kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian,” tegasnya.
Pemkab Sidrap Siap Dukung Penuh
Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung implementasi program tersebut.
“Pemkab siap memberikan dukungan infrastruktur dan program kerja. Sinergi ini memastikan pidana kerja sosial berjalan optimal, memberi kontribusi nyata bagi kebersihan, pembangunan, sekaligus menekan angka residivisme,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini menandai langkah progresif Kejari Sidrap sebagai pionir penegakan hukum yang lebih humanis di daerah. Kejaksaan menegaskan kesiapan penuh menjalankan pendekatan restoratif demi menghadirkan keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Sidrap.







Tinggalkan Balasan