*H.Samsu Kasim : Kita Selamatkan 16 Ribu Jiwa Generasi Bangsa
SIDRAP, Penarakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Senin, (08/12/2020).
Barang bukti narkotika yang dimusnakan itu yakni sabu-sabu 818 gram dan 1.500 butir pil ekstasi. Perkara tersebut dari Juli hingga Desember 2020.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti dari tindak pidana umum juga ikut dimusnakan yaitu kasus pembunuhan dan pencabulan.
Barang bukti narkotika dimusnakan dengan cara diblender lalu dibuang ke selokan.
Kejari Sidrap, H. Samsul Karim mengatakan, pemusnahan dipenghujun akhir tahun 2020 ini merupakan yang kedua, pertama dilakukan pada Juli 2020.
“Pemusnahan narkotikan dan tindak pindana umum lainnya ini dari periode Juli hingga Desember 2020 dengan jumlah 56 perkara,” ucapnya.
Samsul Karim menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidrap bahwa narkotika adalah musuh bersama.
“Jadi kita harus bersama-sama memberantas dan memutus mata rantai penyebaran barang haram ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Terpisah, Kasi BB dan Barang Rampasang Kejari Sidrap, Andi Herlina P mengaku, barang bukti narkotika yang dimusnakan itu senilai 8 miliar.
“Sabu-sabu yang dimusnakan itu harganya diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar, sedangkan ekstasi senilai Rp7 Miliar,” ujarnya.
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnakan, lanjut Andi Herlina menjelaskan bahwa ada sekitar 16 ribu jiwa warga yang terselamatkan. (Atir/Ady)