SIDRAP, Penarakyat.com — Jajaran Kejaksaan Negeri Sidrap kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inckrach) di halaman kantor Kejari Sidrap, Selasa (15/08/2023).
Pemusnahan tersebut sudah sesuai perintah berdasarkan putusan mulai Pengadilan Negeri Sidrap, Pengadilan Tinggi Sulsel dan Mahkamah Agung RI dan sudah berkekuatan hukum tetap Sesuai nomor print-957/P.430//07/KPA.5/07/2023 tertanggal 26 Juli 2023 yang kesemuanya putusannya diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Dari puluhan barang bukti di musnah, ada alat elektronik berupa Gawai (Handphone) seharga Rp22 juta merk iPhone. Kemudian barang bukti narkoba itu jika dikalkulasikan rupiah mencapai Rp300 juta.
Disisin lain, 43 putusan perkara periode Maret hingga Juni 2023 dengan tindak kejahatan bervariasi yakni penyalahgunaan narkoba, UU ITE, UU Darurat, kasus pembunuhan, kasus pencabulan, dan penganiayaan dan pengeroyokan sesuai Undang-undang KUHP.
Kesemuanya dimusnahkan dengan berbeda seperti narkoba sabu-sabu dan ekstasi dilarum dalam air, kemudian alat elektronik berupa Handphone atau Gawai, serta senjata tajam (Sajam) itu di rusak dan dipecahkan menggunakan palu. Sedangkan parang atau Sajam itu digulindra menjadi beberapa bagian.
Kajari Sidrap Hasnadirah,SHMH menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan hasil perintah amar putusan dirampas dan dimusnahkan, bukan dilelang untuk negara.
“Pemusnahan kita ini tidak ada toleransi, semua kita tegaskan harus dimusnahkan sesuai perintah PN,PT dan MA,”ungkap Hasnadiah, disela-sela pemusnahan, sesaat lalu.
Adapun barang bukti dimusnahkan diantaranya jenis narkoba 296,4266 gram dari 28 perkara, Ekstasi 349 butir dari 4 perkara, 21 unit gawai dari 17 perkara, 3 bilah parang dari 3 perkara, kemudian 6 buah alat isap sabu dari 6 Perkara serta 6 unit timbangan digital dari 5 perkara.
Batang bukti lainnya ikut dimusnahkan, 15 lembar pakaian dari 3 perkara, 2 buah buku tabungan dari 1 perkara, 2 buah ATM dari 2 perkara serta 1 buah pot bunga dari 1 perkara dan 1 buah batu dari 1 perkara.
Jumlah barang bukti tersebut adalah merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara tidipum periode Maret hingga Juni 2023 sebanyak 43 perkara sesuai dgn lampiran surat perintah Kejari Sidrap Nomor Print-957/P.4.30/KPA.5/07/2023 tertanggal 36 Juli 2023.
“Semuanya itu Dirampas untuk dimusnahkan karena perintahnya tidak ada yang dilelang barang elektroniknya. Ada Handphone harganya itu Rp22 Juta.merk IPhone dari kasus UU ITE atau sobis, tapi kita tetap musnahkan keseluruhan,”ucap Hasnadirah.
Iapun berharap, masyarakat turut membantu aparat penegak hukum mengawal dan mengawasi kasus-kasus kejahatan agar tidak disalahgunakan.
“Terutama peran serta masyarakat ikut membantu memutus mata rantai peredaran Narkoba di daerah kita ini,”tandasnya. (Riss)