SIDRAP, Penarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sidrap resmi kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo.
Kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) soal penanganan hukum jika terjadi perkara-perkara mengenai BPJS Ketenaga Kerjaan ditandai dengan penandatanganan Kajari Sidrap Djasmaniar, SHMH dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Hendrayanto, diruang aula Kantor Kejari Sidrap, Kamis (25/07/2019) sore tadi.
Kegiatan teken MoU yang dirangkaikan
sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang turut disaksikan Asisten II Pemerintahan Setdakab HA Faisal Ranggong, Kabag Kerjasama Ekonomi Rahman Rauf, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, A. Safari Renata serta dihadiri Kasi Datun Kejari Sidrap Victor Situmorang, Kasi Pidum Kejari Abd Kadir Sangadji dan staf Kejari Sidrap lainnya.
Kerjasama ini diharapkan meminimalisir perpindahan penyimpangan gugatan-gugatan yang membahas tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Kajari Sidrap, Djasmaniar menekankan pentingnya seluruh lembaga negara, pemerintah, BUMN dan BUMD memanfaatkan bidang Datun guna menghindari masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Selain itu, Djasmaniar juga mengharapkan kerjasama ini bukan sekadar seremonial saja.
“Jika ada Surat Kerja Khusus (SKK) kami siap bergerak membantu, dan kami harap ini bukan selembar kertas MoU saja, tetapi kerjasama ini bisa meningkatkan SKK,” lontarnya.
Kajari juga menyampaikan, bidang Datun kejaksaan memiliki lima fungsi yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
“Kelima fungsi ini jika digunakan dengan optimal akan membantu penyelenggaraan pemerintahan, BUMN dan BUMD dalam menghindari potensi pengambilan kebijakan hukum yang salah yang dapat mencegah tindak pencegahan korupsi,” katanya saat ditemui usai kegiatan tersebut.
Sementara itu, Hendrayanto mengatakan siap mewujudkan SKK yang berhasil Kejari. Nantinya, akan berkolaborasi salah satu perusahaan dan menghadirkan pihak Kejari untuk memberi edukasi hukum.
“Hal ini merupakan tindaklanjut untuk melindungi pekerja di seluruh Kabupaten Sidrap terkait risiko kerja yang mungkin disebabkan,” ucapnya.
Sebelum penandatanganan, Kepala BPJS Cabang Sidrap Arfandi Nur turut memaparkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Ady)