SIDRAP, Penarakyat.com — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Direktorat TPPU BNN Pusat resmi menyerahkan tahap II perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terduga bandar Narkoba H.Agus Sulo alias H.Laugu dan Syukur, Rabu (11/09/2019) sore ini.
Penyerahan itu, langsung dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, dengan menerima pemberkasan kasus Money Loundryng yang dinyatakan sudah P21 atau lengkap.
“Tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan tadi dari Kejaksaan Agung, atau sudah tahap II,”ungkap Kajari Djasmaniar melalui Kasi Pidum Abd Kadir Sangadji, Rabu (11/09/2019) sesaat lalu.
Selain H.Agus, juga ikut diserahkan Syukur bersama barang bukti 8 unit mobil, termasuk 2 unit mobil alat pemotong padi dan satu Truk Tronton. Dan puluhan barang bukti lainnya, sementara di teliti.
“Ada juga objek tidak bergerak yang ikut disita sudah kita lihat langsung di berbagai lokasi di Rappang kecamatan Panca Rijang. Tadi kami temani tim Kejagung melihat langsung beberapa lokasi aset milik H.Laugu seperti tanah kebun, sawah, tanah berikut bangunan rumah permanen dan rumah panggung,” ungkap Kadir Sangadji.
“Sekarang, berkas Berita Acara Perkara (BAP) dan semua barang bukti akan kita teliti. Untuk selanjutnya dipelajari dan dibuatkan Rentut (rencana tuntutan). (Ady)