Sinjai, Penarakyat.com – Kejaksaan Negeri Sinjai kembali menegaskan pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas, melalui kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan di Aula Rumah Singgah Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sinjai.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai beserta jajarannya, perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dan pendamping rehabilitasi sosial se-Kabupaten Sinjai.
Dalam kegiatan ini, materi utama disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., yang didampingi oleh Jaksa Isnawati Yamin, S.H.
Mereka membawakan tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Perspektif UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” dengan fokus besar pada konsep Kota Ramah Penyandang Disabilitas.
Jhadi Wijaya dalam paparannya menguraikan secara mendalam tentang keberadaan dan urgensi pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 di setiap daerah, termasuk Kabupaten Sinjai. Menurutnya, penerapan undang-undang ini adalah langkah krusial dalam memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara adil dan merata.
“UU No. 8 Tahun 2016 memberikan landasan hukum yang kuat bagi daerah untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam mendukung penyandang disabilitas,” ungkap Jhadi.
Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari para peserta, mengingat tema yang diangkat sangat relevan dengan tugas dan tanggung jawab Dinas Sosial serta jarang dibahas dalam kegiatan penerangan hukum sebelumnya.
Diskusi yang hangat dan interaktif menandai sesi tanya jawab yang menjadi penutup acara, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta terkait implementasi UU No. 8 Tahun 2016 di Kabupaten Sinjai.
Dengan berlangsungnya acara ini, Kejaksaan Negeri Sinjai berharap dapat mendorong semua elemen masyarakat, khususnya instansi terkait, untuk lebih memperhatikan dan menjalankan amanat undang-undang dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga tercipta Kabupaten Sinjai yang inklusif dan ramah bagi semua.