SOPPENG, Penarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Soppeng menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Soppeng mengenai kerja sama dan koordinasi penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Senin, 23 Februari 2026.
Nota kesepahaman diteken Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang. Acara itu disaksikan Wakil Bupati, pejabat sekretariat daerah, kepala organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa dan lurah, hingga ketua badan permusyawaratan desa se-Kabupaten Soppeng.
Dalam sambutannya, Suwardi menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia mengatakan pendampingan hukum diperlukan agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita ingin memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan didampingi secara hukum agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari,” ujarnya. Menurut dia, langkah itu bersifat preventif agar jajaran pemerintah daerah dapat bekerja dalam koridor aturan.
Suwardi menambahkan penguatan tata kelola pemerintahan harus disertai integritas dan akuntabilitas. Ia menyebut kepercayaan publik sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang sehat dan berdaya saing.
Sementara itu, Sulta Donna Sitohang menegaskan komitmen kejaksaan untuk mengedepankan pendekatan pencegahan dalam mendampingi pemerintah daerah. “Kami lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan,” kata dia. Namun, ia mengingatkan bahwa pelanggaran yang tetap terjadi setelah pembinaan akan berkonsekuensi hukum.
Sulta juga meminta kepala organisasi perangkat daerah dan kepala desa tidak ragu melaporkan jika terdapat pihak yang mengatasnamakan dana desa atau melakukan pungutan liar. Transparansi dan keberanian melapor, menurut dia, menjadi bagian penting dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia menyoroti persoalan pengamanan aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Kejaksaan, kata dia, siap mendampingi penertiban aset agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik.
Usai penandatanganan, kedua pihak saling menyerahkan plakat sebagai simbol komitmen. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta sesi diskusi dengan peserta.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berharap potensi sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat diminimalkan sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Soppeng.











Tinggalkan Balasan