BARRU, Penarakyat.com — Terkait kasus Embung Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Inspektorat baru menerima konsep Tim dilapangan.
Hal itu diungkapkan PLT Kepala Inspektorat Ibrahim, saat dikonfirmasi melalui telepon, oleh wartawan, pada Senin (04/04/2020) siang.
“Jadi kami baru menerima konsep laporannya, berikutnya kami konfirmasi kembali ke desa,” ucapnya Ibrahim.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Lompo Tengah dan Bendaharanya dan TPK.
Proyek embun yang diselidiki itu dianggarkan selama dua tahun dengan menggunakan dana desa. Anggarannya pada tahun 2018 mencapai Rp187 juta dan tahun 2019 Rp389 juta.
“Proyek embun itu dua tahun dianggarkan dalam anggaran dana desa, namun tidak bisa difungsikan sampai saat ini, “ujar dia. (Andi Udin)