MAKASSAR, Penarakyat.com — Mencermati banyaknya informasi yang beredar terkait data penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran satker untuk tahun 2021, baik di media pemberitaan maupun sosial media, yang menerangkan terkait jumlah maupun kondisi penanganan perkara yang pada pokoknya menyebutkan banyak diantaranya yang tidak berjalan/ mandek, maka pihak Kejati Sulsel sampaikan tanggapan resminya.
Informasi valid dan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait jumlah maupun kondisi penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran hanya dapat diperoleh melalui Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Poin kedua, Data penanganan Perkara untuk tahun 2021 sebelumnya telah dirilis oleh Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Desember 2021, dan data tersebut sangat berbeda dengan data yang baru-baru ini beredar di media pemberitaan maupun sosial media, sehingga dapat kami pastikan bahwa data tersebut (yang bukan bersumber dari Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) merupakan data yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Poin ketiga, adalah meluruskan kembali fakta terkait jumlah penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran maka bersama ini kami rilis kembali capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi untuk tahun 2021 sebagai berikut :
1. Jumlah Penyelidikan sebanyak 83 perkara.
2. Jumlah perkara yang ditingkatkan ke Penyidikan sebanyak 78 perkara.
3. Jumlah Penyidikan yang ditingkatkan ke tahap Penuntutan sebanyak 84 perkara.
4. Nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp. 29.830.101.527,78 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta seratus satu ribu lima ratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh delapan rupiah).
5. Eksekusi badan dilakukan terhadap 98 terpidana.
6. Eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 3.928.630.179,- (tiga miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Bahwa dengan kendala atau hambatan yang ada dan berbeda untuk setiap perkara, tidak satupun perkara yang ditangani yang tidak berjalan ataupun mandek, oleh karena penanganan perkara secara rutin dan berkala dilakukan supervisi, baik secara internal (oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung) maupun eksternal (oleh Komisi Pemberantasan Korupsi).
Kemudian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selalu menjunjung prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pemberian informasi kegiatan, khususnya terkait penanganan perkara, namun tetap berpegang pada batasan yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan, peraturan kelembagaan dan tidak kalah pentingnya memperhatikan strategi penanganan yang dibutuhkan disetiap penanganan perkara.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga tentunya senantiasa menghargai bahkan membutuhkan setiap kritik dan saran dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja khususnya dalam pelaksanaan fungsi dan tugas penegakan hukum, namun kritik dan saran tersebut hendaknya dalam koridor norma dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menghindari penggiringan opini yang tidak benar apalagi penyebaran berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Makassar, 31 Desember 2021 An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Asisten Tindak Pidana Khusus, Roch Adi Wibowo, SH, MH. (Rls)