MAKASSAR, Penarakyat.com — Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,5 Miliar dari tindak pidana korupsi tambang pasir laut di Takalar, Jumat, 9 Desember 2022.
Kajati Sulsel, R Febrytrianto dalam rilisnya menyampaikan penyidik tindak pidana khusus telah bekerja maksimal dan berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara
“Saat ini penyidik telah menerima uang titipan penanganan perkara tindak pidana korupsi tambang pasir laut Takalar sebesar Rp4.579.000.000,” ujarnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, menerangkan bahwa penitipan uang diterima dari PT Alefu Karya Makmur.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa penitipan uang ini merupakan itikad baik dari PT Alefu Karya Makmur untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan penyimpangan harga jual pasir laut di kabupaten Takalar tahun 2020.
Senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Penyidik Toto Roedianto menjelaskan uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
(Dso/Ibe)