PAREPARE, Penarakyat.com – Kota Parepare yang dijadikan ikon sebagai Kota Layak Anak, kembali terjadi kekerasan Siswa yang dilakukan oleh salah satu Oknum tenaga honorer yang mengajar dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kota Parepare, Jumat (19/10/2018).
Kuasa hukum korban, Azhar Zulfurqan mengatakan, kekerasan terhadap anak merupakan suatu tindak pidana kejahatan luar biasa, apalagi dilakukan oleh oknum tenaga honorer di sekolah unggulan. Sebab, akibat kekerasan yang dilakukan, korban harus dirawat selama lima hari di rumah sakit.
Dia memaparkan, perbuatan yang dilakukan oknum honorer tersebut melanggar Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut yurisprudensi, jelas Azhar, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
“Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya. Selain itu, Pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,” ungkapnya.
Azhar Zulfurqan yang juga Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Parepare menjelaskan, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014, dan dalam Perda Parepare Nomor 12 Tahun 2015 tentang perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 1 Point (10).
“Bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin, dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” terangnya.
Azhar menambahkan, mengingat bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah memberikan penghargaan Kota Layak Anak kepada Pemerintah Kota Parepare, tentu harus berbanding lurus dengan kondisi yang seharusnya dirasakan oleh setiap anak.
“Saya kira kita semua sepaham dan sepakat bahwa perbuatan kekerasan terhadap anak, merupakan perbuatan biadab, sehingga sepantasnya oknum honorer tersebut dihukum berat,” bebernya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Selain itu, data sudah dikumpulkan dan akan segera memeriksa pihak-pihak yang terkait. Kami masih terus menangani dan memproses kasus tersebut. (andi)