Tempe, Penarakyat.com – Puluhan masyarakat asal Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan meminta tambang pasir di kawasan Pallae Kecamatan Tempe segera dihentikan. Menurut warga keberadaan tambang tersebut merusak lahan masyarakat, mengancam sarana ibadah serta berdampak terhadap sumber air dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM).
Kekesalan mereka ditumpahkan dengan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo yang menerima aspirasi mereka, Senin 9 April 2018.
Aspirasi masyarakat Wiringpalennae diterima oleh Sekretaris Komisi III DPRD Wajo H Sudirman Meru, hadir juga selaku penerima aspirasi Anggota DPRD Andi Tenri Lengka serta H Zainuddin. Disamping itu hadir juga , seperti perwakilan Dinas Bina Marga Cipta Karya Jasa Konstruksi dan Penataan Ruang (BMCKJK dan PR), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam kesempatan itu, H Sudirman Meru berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan warga terkait tambang pasir yang beroperasi di Kawasan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe.
“Artinya harapan kami agar pemerintah dalam hal ini istansi terkait agar betul-betul bertindak dengan aturan yang ada dan kewenangan yang dimiliki, terkhusus lagi dinas lingkungan hidup,”ujar politisi PAN ini.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Andi Arsyam Jaya mengungkapkan bahwa tambang pasir di kawasan Pallae itu belum mengantongi izin lingkungan. Terkait dengan hal itu pihaknya telah turun ke lapangan untuk memfasilitasi persoalan tersebut.
“Pada umumnya masyarakat menolak keberadaan tambang pasir tersebut, adapun dampak lingkungan kami liat adalah gejala pengrusakan, dalam hal ini tebing longsor. Usaha tersebut juga tidak memiliki izin lingkungan” jelasnya.
Lebih lanjut Andi Arsyam Jaya menegaskan, semua usaha pertambangan yang tidak memiliki izin lingkungan maka tidak boleh beroperasi. pihaknya juga telah memberikan teguran dan meminta untuk memberhentikan pekerjaan atau tidak beroperasi.
“Setelah saya periksa berkasnya sudah memang sudah memiliki izin eksplorasi untuk masa dua tahun percobaan, tetapi izin eksplorasi tersebut bukan izin produksi. Kalo masih berbentuk izin eksplorasi maka belum bisa beroperasi, ketika tidak memiliki izin lingkungan maka seharusnya tidak boleh beroperasi ” tegasnya. (Advertorial – Humas dan Protokoler DPRD Wajo)