Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan Berkunjung ke Wajo

Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan Berkunjung ke Wajo

WAJO, Penarakyat.com — Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan kunjungan ke Kabupaten Wajo dan diterima Bupati Wajo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo di ruang Rapat Pimpinan Kabupaten Wajo, Selasa (02/04/ 2019).

Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta staf , Personil dari Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan yang berjumlah 5 orang serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah tampak hadir dalam acara ini.

Dalam sambutan penerimaan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A S.Sos., MM menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan di Kabupaten Wajo dan mengungkapkan bagaimana membangun sinergitas dari Pusat ke Daerah.

Muhammad Yani Kepala Bidang Pelayanan Hukum dari Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi Wajo ke 620 dan ucapan terima kasih atas sambutan Pemerintah Kabupaten Wajo.

Inti dari kedatangannya disampaikan sehubungan dengan Perda pengawasan, data yang diperoleh , ingin memonitoring Pegawai Pemkab Wajo yang sudah ikut diklat penyidik PNS tapi belum dilantik, serta hal hal lain yang perlu didiskusikan secara umum yang sudah berjalan , juga hubungan kerja dengan Pemkab Wajo.

Juga ingin mendata apakah yang sudah dilantik tapi mereka belum punya Kartu Penyidik PNS.

Sementara Kepala Satpol Pamong Praja Andi Bau Budi Agus menyampaikan Penyidik PNS dikoordinir Satuan Polisi Pamong Praja dan bagaimana bisa terakomodir dan regulasi tetap berjalan.

PPNS yang ada di OPD ada 8 orang dan semua aturannya harus S1, di Satuan Polisi Pamong Praja ada 2 orang, yang satunya sudah dilantik atas nama Erwin dan satu belum dilantik atas nama Ramli, sementara di Kabupaten Wajo ada puluhan bahkan sampai ratusan Perda yang harus tertangani dan berharap kalau di Satuan Polisi Pamong Praja sekurang kurangnya harus ada 5 PPNS, karna jumlah PPNS belum setaraf dengan Rasio.

Sedangkan PPNS yang diluar Satuan Polisi Pamong Praja berjumlah 6 orang yang masing masing namanya H.Suriadi, Amrullah, SH , Andi Muhammad Yusuf, Jusriadi, Arjaya dan Syamsul Hariadi.

Dan selanjutnya mengharapkan kalau ada regulasi dari bagian hukum, bila ada pelanggaran Tindak Pidana Ringan bisa disidang ditempat.

Selanjutnya Muhammad Yani menanggapi kalau mereka sudah koordinasi dan Insya Allah Wajo akan menyusul pelantikan PPNSnya, terkait kartu anggota yang hilang kartunya akan tergantikan dan mengatakan walaupun sudah diklat PNS tapi belum dilantik, belum bisa melaksanakan tugas penyidikan Kepala Bidang pelayanan Hukum Kemenkumham mengakhiri tanggapannya. (Humas Pemkab).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *