Jakarta, PenaRakyat.com – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara peningkatan kinerja perusahaan dan kesejahteraan pekerja dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XI antara manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan Serikat Karyawan (Sekar) Telkom di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam sambutannya, Yassierli menekankan kemajuan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Kami pemerintah selalu punya prinsip bahwa industrinya harus maju dan pekerjanya sehati dengan industri. Industri harus maju dan pekerjanya harus sejahtera. Menemukan rumusan itu tentu tidak mudah, tetapi itu yang terus kami upayakan,” ujar Yassierli.

PKB Jadi Awal Hubungan Industrial Transformatif

Menurut Yassierli, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerja memperoleh hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana amanat konstitusi.

Karena itu, regulasi ketenagakerjaan terus disesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan dunia industri tanpa mengabaikan perlindungan tenaga kerja.

Ia juga mendorong hubungan antara manajemen dan serikat pekerja tidak lagi bersifat konfrontatif, melainkan kolaboratif guna menciptakan inovasi dan produktivitas perusahaan.

“PKB bukan tujuan akhir, tetapi awal perjalanan untuk membangun hubungan industrial yang lebih transformatif,” katanya.

Yassierli berharap nilai gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan tetap menjadi fondasi hubungan industrial modern di Indonesia.

PKB XI Telkom Perkuat Tata Kelola dan Merit System

Sementara itu, Direktur Utama PT Telkom Indonesia Dian Siswarini mengatakan PKB XI Telkom menjadi momentum memperkuat tata kelola dan kepatuhan di lingkungan perusahaan.

Menurutnya, perjanjian kerja bersama tersebut juga bertujuan memperjelas batas kewenangan antara manajemen, serikat pekerja, dan karyawan sekaligus memperkuat penerapan merit system.

“Semoga PKB Telkom XI ini semakin memperkuat fondasi hubungan industrial yang harmonis, adaptif dan berkelanjutan serta sejalan dengan perlindungan hak-hak karyawan, sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Penandatanganan PKB XI tersebut diharapkan menjadi contoh praktik hubungan industrial yang harmonis dan produktif bagi perusahaan lain di Indonesia.