MAKASSAR, Penarakyat.com — Terdapat dua (2) jenis kendaraan yang mendapat prioritas diantaranya, Mobil Ambulance dan Pemadam kebakaran sesuai pasal 134 ayat (1). Dan ada tujuh (7) jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian.
“Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993”
“Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam PP Nomor 43 Tahun1993,” ujar Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Sulsel. AKBP Dr. H. Masaluddin, Sabtu (5/2/2022).
Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit 3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara 5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat 6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. 7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain. Akmal menyebutkan fungsi pengawalan menjadi wewenang dari kepolisian.
Hal itu menjadi salah satu dari tugas pokok Polri yang berkaitan dalam memberikan pengamanan. Baca juga: Polisi Dilarang Kawal Moge dan Komunitas Mobil Mewah “Hakikat dari pengawalan adalah memberikan pengamanan baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan.”ungkap Kasat PJR Polda Sulsel.
Ia menambahkan bahwa pihak yang paling berwenang adalah Polri,” jelasnya. Tugas tersebut juga tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.”jelas AKBP Dr. H. Masaluddin Kasat PJR Polda Sulsel. (Riss)