Kepala DLHD Jelaskan Paparkan Amdal Pada Acara Jumpa Pers

Kepala DLHD Jelaskan Paparkan Amdal Pada Acara Jumpa Pers

23 nov dlhd

WAJO, penarakyat,com — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Wajo menggelar jumpa pers Senin, di Warkop Acci, Jalan A. Ninnong Sengkang, (23 /11/2020).

Salah satu narasumber yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, A. Baso Iqbal.

Mantan Camat Tempe ini menjelaskan jika tidak semua usaha harus memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Katanya, Amdal diberlakukan jika jenis usahanya besar, dan menimbulkan dampak lingkungan yang besar.

Menurutnya, kalau pihaknya di Dinas Lingkungan Hidup sangat teliti dalam mengeluarkan permohonan rekomendasi kegiatan usaha.

“Setiap permohonan rekomendasi perijinan, kami proses sesuai dengan dokumen lingkungan yang diajukan pemrakarsa usaha, dan itu kami umumkan melalui media massa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat,” jelasnya.

Lanjutnya, ada 3 kategori jenis usaha, yaitu usaha yang dampaknya ringan, cukup menggunakan SPPL, usaha yang dampaknya sedang menggunakan UKL – UPL, dan usaha yang dampaknya besar harus memiliki AMDAL.

Baso Iqbal juga menjelaskan, bahwa rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup tidak berbayar, hal ini dilakukan untuk membantu dan tidak memberatkan para pelaku usaha.

“Tidak ada pembayaran untuk rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup, nol rupiah, kami tidak mau memberatkan masyarakat,” jelasnya. (Humas/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *