SIDRAP, Penarakyat.com — Kerja keras polisi memburu dan mengungkap kasus pencurian pemberatan (Curat) di kampung Baru, Desa Mattirotasi, kecamatan Watang Pulu, Sidrap berbuah manis.
Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap tidak butuh waktu lama untuk menangkap para terduga pelaku.
Semua pelaku pembobolan uang brangkas sebanyak Rp.697.542.200, milik Kantor PT Surya Madiatrindo yang bernaung dibawah Bendera PT. Gudang Garam, Tbk ditangkap.
Penangkapan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Uang Brangkas PT. Surya Madistrindo oleh Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Sidrap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LPB/390/XI/2019/SPKT/SSL/SIDRAP, tanggal 29 Nopember 2019.
Korban Pelapor Muh. Kasim, (43 thn), pekerjaan Supervisor Akunting PT. Surya Madistrindo Sidrap, yang beralamat Perum Adam permai Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Pare-pare.
Adapun terduga pelaku diamankan Muh. Tuanaya Alias Ronde (44 thn), warga beralamat Gang Lappy Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Tersangka kedua Amran Mahera (37 thn), warga beralamat jl. Barawaja 2 Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Kota Makassar dan Tama Bin Jaja, (29 thn), pekerjaan buruh harian, yang alamat Jl. Veteran selatan Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
Selain ketiga pelaku tersebut, turut pula diamankan dua orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan Darwin Ibrahin, (44 thn), warga Kelurahan Moncongloe Lappara Kecamatan Moncognloe Kabupaten Maros dan seorang perempuan bernama Rika Tayang( 24 thn), yang beralamat tinggal di jl. Dr. Leimena Kelurahan Tello Baru, kecamatan Pannakukang Kota Makassar.
Mereka ditangkap terpisah masing-masing Tuanaya Ronde ditangkap dikampung di Salahutu, Maluku Tengah. Sementara dua rekannya Amran Mahera dan La Tama ditangkap dirumahnya masing-masing di Makassar.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni Uang sebesar Rp. 19.800.000, dari tangan lelaki Darwin Bin Ibrahim.
Handphone milik Muh Tuanaya masing-masing 1 buah HP Oppo A3s, HP Smartfren, HP Vivo dan HP Nokia.
Ada juga barang bukti milik tersangka Tama yakni 1 buah Dompet, 1 buah HP Samsung, 1 Buah senter dan sebuah kartu ATM yang berisi uang sebesar Rp62.000.000.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, SH,SIK,MH mengatakan sebelumnya telah dilakukan olah TKP dan diperoleh rekaman CCTV pada saat para pelaku menjalankan aksinya.
“Kami masih kembangkan kasus ini karena masih ada terduga turut terlibat buron dan masih pengejaran anggota,”ungkap Kapolres saat merilis kasus ini di Polda Sulsel, Kamis (12/12/2019) sesaat lalu.
Dalam aksi para pelaku uang hasil kejahatan ini dibagi rata pelaku menjadi 4 bagian. Masing-masing mendapat Rp90 juta perorang,”lontar Budi Wahyono didampingi Kasat Reskrim AKP Benni Pornika.
Kasus ini masih terus didalami aparat. Namun belum berani menyimpulkan keterlibatan orang dalam. “Belum ada keterangan yang mengarah internal. Semua itu masih kita selidiki,”tandasnya. (Ady)