MAKASSAR, penarakyat.com — Pihak Kepolisian Polda Sulawesi Selatan merilis, salah seorang korban pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Makassar, mencapai Rp320 Milyar.
Jumlah tersebut terungkap setelah Polda Sulsel, bekerjasama Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi.
Dari 16 saksi yang diperiksa, termasuk pejabat akta notaris, dirilis, total uang yang disetor sebanyak 320 milyar dari jumlah sebelumnya 260 milyar. Uang tersebut disetor secara bertahap, baik melalui setor tunai maupun transfer.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, mengatakan kasus pelapor NJ, polisi memeriksa 16 saksi. Dari pemeriksan tersebut berkembang jumlah kerugian sebelumnya Rp260 milyar menjadi Rp360 milyar.
“Dan yang paling penting kita sudah menemukan penjabat pembuat akte notaris ikut menandatangi perjanjian itu, dari enam belas ini berkembang kerugian faktual dimana saya menyebutkan kepada media sekitar Rp260 ternyata ada sekitar Rp320 milyar, dari kerugian yang dilakukan dimas taat pribadi terhadap alhmrhum nj, langka kita lakukan membatu polda Jawa Timur,” katanya.
Sejauh ini, sejak dua pekan, Polda Sulsel membuka posko pengadua korban Dimas Kanjeng, khususnya Sulsel. Namun, pihak kepolisian belum menerima laporan dari korban.
“Sejak kita buka laporan ini kita belum menerima laporan yang merasa di rugikan dan tertipu,” tandasnya. (atho)