PINRANG, Penarakyat.com — Team Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Abd Rasyad bersama Resmob gabungan unit Opsnal Polres Pinrang di bawah pimpinan Bripka Aris dan Aipda Syarir, dan team monitoring center polda Sulsel, berhasil menangkap pelaku pencemaran nama baik melalui medsos (media sosial) dengan menyebar foto-foto bugil korban, Sabtu (17/11/18) dini hari.
Pelaku Arman (20) yang beralamat Ammassangan kelurahan Labalata kecamatan Pallatae Pinrang ditangkap tanpa perlawanan.
Melalui rilis yang diterima dari Kanit Resmob Polres Jeneponto Aipda Abd Rasyad, pekaku nenyebar foto telanjang Y (16) asal kampung Baroanging, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
“Ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Kampung Tangkoli, Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap ,” ujar Aipda Abd Rasyad dalam rilisnya.
Penangkapan bermula ketika Resmob polres Jeneponto memperoleh informasi, pelaku sudah berada di wilayah Hukum Polres Pinrang.
Tim pegasus langsung bergerak menuju kabupaten Pinrang dan berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Pinrang serta diback up team monitorin center Polda Sulsel.
Pelaku merupakan mantan pacar korban yang telah menjalin hubungan pacaran selama tujuh bulan, dalam jangka waktu itu pelaku meminta foto-foto telanjang korban dengan alasan pelaku akan melamar dan menikahi korban.
Namun setelah menjalin hubungan begitu lama pada akhirnya keduanya putus hubungan dalam status pacaran.
Dengan alasan pelaku bahwa korban telah menghianatinya dengan cowok lain sehingga pelaku merasa kesal dan menyebarkan foto-foto telanjang korban.
Dengan mengetahui hal tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya di Polres Jeneponto pada sentra pelayanan terpadu dan ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim.
Pelaku sudah dibawa ke Polres Pinrang kemudian selanjutnya kami bawa ke Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. (Andi)