SOPPENG, Penarakyat.com — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng, mengeluarkan surat penyampaian yang ditujukan kepada para Kepala SKPD dan Camat, terkait Ormas/LSM.
Surat penyampaian yang bernomor : 800/44/Kesbangpol/1/2020, tanggal 15 Januari 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol, Drs.Arafah. Am, Sm.Hk, M.Si.
Dalam surat penyampaian tersebut berbunyi berdasarkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 50 Tahun 2017 pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) pasal 5 ayat (1) dan (2).
Para Kepala SKPD dan Camat di Soppeng diminta untuk tidak melayani Ormas/LSM yang akan melakukan investigasi di wilayah Kabupaten Soppeng jika yang bersangkutan tidak memiliki rekomendasi dari Pemerintah Daerah. (Rls)