Kesbangpol Soppeng Imbau Pejabat Tidak Layani LSM/Ormas Yang Akan Investigasi

Kesbangpol Soppeng Imbau Pejabat Tidak Layani LSM/Ormas Yang Akan Investigasi

SOPPENG, Penarakyat.com — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng, mengeluarkan surat penyampaian yang ditujukan kepada para Kepala SKPD dan Camat, terkait Ormas/LSM.

Surat penyampaian yang bernomor : 800/44/Kesbangpol/1/2020, tanggal 15 Januari 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol, Drs.Arafah. Am, Sm.Hk, M.Si.

Dalam surat penyampaian tersebut berbunyi berdasarkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 50 Tahun 2017 pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) pasal 5 ayat (1) dan (2).

Para Kepala SKPD dan Camat di Soppeng diminta untuk tidak melayani Ormas/LSM yang akan melakukan investigasi di wilayah Kabupaten Soppeng jika yang bersangkutan tidak memiliki rekomendasi dari Pemerintah Daerah. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *