‎BARRU, Penarakyat.com – Ketua DPRD Barru menyikapi aksi unjuk rasa dari PB Kibar dan HMI Cabang Barru terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang memberhentikan HRD sebagai anggota DPRD Barru.

Ketua DPRD Barru Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si menyampaikan tanggapan resmi,dalam pernyataannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian HRD telah dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Hasil putusan ‎BK yang diterima pada tanggal 7 Agustus 2025 langsung ditindaklanjuti dengan penjadwalan paripurna pengumuman melalui Badan Musyawarah (Bamus). Paripurna digelar dua kali, 12 Agustus dan 19 Agustus 2025, meski sempat terjadi perbedaan pendapat terkait sifat sidang.

Kemudian ‎untuk memastikan keabsahan, pimpinan DPRD berkonsultasi ke Biro Pemotda Setda Provinsi Sulsel. Hasil konsultasi menegaskan bahwa pengumuman putusan BK tidak memerlukan kuorum peserta rapat. Berdasarkan hasil itu, DPRD melaksanakan paripurna pengumuman putusan BK pada 29 Agustus 2025.

‎Sebagai tindak lanjut, pimpinan DPRD mengirim usulan peresmian pemberhentian HRD kepada Bupati Barru melalui surat Nomor 100.3.11/713/DPRD tertanggal 17 September 2025, yang telah diterima oleh Sekretariat Daerah pada hari yang sama.

‎Ketua DPRD meminta semua pihak menghormati proses yang sudah dilalui sesuai aturan, serta mengimbau masyarakat dan elemen pemuda untuk menjaga kondusivitas daerah. (Asdr/Aril)