JAKARTA, Penarakyat.com — Ketua DPRD Wajo HM Yunus Panaungi bersama Sekda Kabupaten Wajo, Andi Tenri Liweng, didampingi Kabag Perekonomian setda Wajo Andi Musdalifah dan Sekretaris Dewan Drs. HM Saleng, MM, menghadiri Rapat Kerja Keuangan Daerah Tahun 2018 sekaligus Sosialisasi Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 di Jakarta, Kamis (24/05/2018).
Ketua DPRD Wajo HM Yunus Panaungi mengatakan, kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 1.500 peserta dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Menurutnya dalam raker tersebut terungkap, Peraturan daerah (perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sepatutnya mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional sesuai potensi dan kondisi masing-masing daerah. Mengingat, keberhasilan pencapaian prioritas itu sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat.
“Itu merupakan intruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam acara tersebut,” katanya.
Menurutnya, rancangan perda (raperda) tentang APBD 2019 diwajibkan rampung paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran (TA) 2019.
“Ini merupakan tanggung jawab yang sangat penting bagi kedua belah pihak yaitu kepala daerah dan DPRD, demi kelangsungan pembangunan di daerah,” katanya.
Dia mengatakan, Mendagri juga mengingatkan pemda untuk memperhatikan pelaksanaan zona integritas, wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dalam pengelolaan keuda. Selain itu, pastikan pencapaian Target Reformasi Birokrasi 2018 terlaksana dengan baik.
“Oemda harus dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya lebih baik dari tahun ke tahun,” ujarnya. (Adv)