SIDRAP, Penarakyat.com — Warga jln. Perusahaan PT. Malindo, dusun Baramming, Desa Mojong, mengadu ke kepolisian Polres Sidrap terkait keresahan yang mereka alami selama ini.

Hal itu diungkapkan, Rasyid salah seplorang warga usai menyerahkan laporannya ke kepolisian di Pangkajene, Kabupaten Sidrap.

Dijelaskannya, Warga mengaku bahwa selama ini menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Marga reksa. Karena untuk memanfaatkan lahan tidur yang selama ini tidak produktif.

“Daripada lahan itu tidak terpakai, dan kalau jadi hutankan bisa memicu hama, makanya masyarakat menggarap lahan tersebut,” ujarnya.

Diakuinya bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT. Marga reksa.

“Selama ini digarap masyarakat dan tidak ada larangan dari PT. Kalau mau Marga Reksa ambil ya silahkan, tentu melalui prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Hanya saja, kata Rasyid masayarakat resah karena dinilai ada oknum masyarakat tertentu yang membuat pihaknya merasa terganggu, dan khawatir akan terjadi bentrokan antar masyarakat.

“Kami juga siap melawan, tapi kami tidak mau ada bentrokan, karena itu kami meminta dulu perlindungan kepolisian, supaya bisa dilakukan antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Warga berharap kepolisian agar turun ke Lokasi, karena saat ini masyarakat akan melakukan perlawanan jika oknum masyarakat tersebut ingin juga menggarap lahan tersebut.

“Disana ada alat berat, jadi masyarakat akan mempertahankan lahan itu, kalau ada orang lain yang mau garap,” ucapnya.

Sementara itu, Kepolisian Polsek Maritengae usai mendapat laporan langsung menuju lokasi untuk memantau lapangan. (Riss)