SIDRAP, Penarakyat.com – Rencana pengoperasian kembali Pasar Sentral Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pasca-renovasi, menuai polemik dan kisruh.
Ha itu setelah para pedagang yang hendak berpartisipasi mengambil tempat dagangan justru mengeluh dan dianggap memberatkan.
Mereka mengaku keberatan dengan biaya pembuatan tempat jualan yang dinilai terlalu mahal.
Pasar ini berbeda dari pasar di kecamatan lain karena selain area jual beli umum, juga akan dilengkapi dengan Pusat Jajanan Kuliner dan Oleh-Oleh (PJKC).
Menjelang pembukaan kembali, ratusan pedagang mulai mendaftarkan diri untuk mendapatkan tempat berjualan.
Namun, banyak pedagang yang justru pulang dengan kekecewaan. Mereka mengaku terbebani dengan biaya sewa yang bervariasi, mulai dari Rp1.900.000 hingga Rp8.000.000, tergantung pada lokasi yang ditentukan.
“Kami sangat kecewa. Biayanya memberatkan. Yang punya uang bisa ambil lebih dari satu tempat, sedangkan kami yang pas-pasan kesulitan,” ungkap salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Pendaftaran dan pembayaran sewa tempat bahkan diberikan batas waktu hingga Kamis (6/2/2025) pukul 22.00 WITA. Jika tidak melunasi dalam tenggat tersebut, pedagang yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tempat.
Para pedagang pun berharap pemerintah turun tangan menertibkan kebijakan ini agar mereka bisa berdagang dengan tenang.
Kepala Pasar Bantah Tuduhan Biaya Sewa Mahal
Menanggapi keluhan ini, Kepala Pasar Sentral Lawawoi, Muh. Rusdin,SH membantah adanya biaya sewa tempat yang dianggap tinggi dan memberatkan masyarakat.
“Itu hanya swadaya sesuai tempat yang akan dibangun, sekitar Rp1.900.000. Ini pasar yang dikerjakan secara swadaya, jadi siapa yang mau menempati harus membangun sendiri tempatnya. Kalau ada isu lain, itu tidak benar,” tegasnya yang mengaku masalah relokasi pasar dirinya hanya pelanjut dari pimpinan sebelumnya.
Ia juga menyatakan bahwa besaran biaya tempat merupakan hasil kesepakatan sebelumnya dengan para pedagang, baik itu harga loda, kios maupun pelataran.
Hal lainpun juga sudah dipertimbangkan keputusan jika pedagang kecil harus di prioritaskan tempat dagangan agar mereka bisa diberdayakan secara maksimal.
“Kami sudah koordinasi lebih jauh sebelum keputusan swadaya ini ditetapkan, bahkan kami sudah mencari solusinya untuk meringankan beban pedagang kecil agar tetap terakomodir berjualan dengan melibatkan pihak rekanan untuk menjalani biaya awal pembuatan tempat,”tegasnya.
Iapun berharap kisruh dan polemik pedagang bisa teratasi karena pemerintah dalam hal ini pengelolaan pasar akan dilakukan secara profesional dan transparan. Dan itu sudah sesuai arahan dan ketegasan Bupati Sidrap Terpilih agar tetap memberdayakan masyarakat dan memprioritaskan pedagang kecil.
“Sudah kami atur baik-baik agar tidak ada dikecewakan dalam hal merelokasi tempat pedagang sesuai jenis usahanya yang akan dijual,”lontarnya.
Rusdin menambahkan bahwa Pasar Sentral Lawawoi tersebut itu akan mulai diaktifkan kembali selambat-lambatnya sebelum bulan Ramadan. (Riss)
Tinggalkan Balasan