Klaster Baru Covid-19 di PN Sidrap, Ketua : Kami Memohon Maaf, Ini Musibah Kami dan Bukan Aib

Klaster Baru Covid-19 di PN Sidrap, Ketua : Kami Memohon Maaf, Ini Musibah Kami dan Bukan Aib

SIDRAP, Penarakyat.com — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Ernawati Ridwan mengumumkan dirinya positif terjangkit virus corona atau covid-19 di media sosial Facebook.

Dalam postingannya dia menulis “saya Ernawaty Ridwan, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap mengumumkan bahwa berdasarkan hasil swab sy dinyatakan positif covid 19. informasi ini perlu sy sampaikan untuk diketahui seluruh khalayak sahabat teman dan seluruh anggota satuan kerja sy mulai dr sopir, asisten sy dan seluruh anggota satuan kerja yg sy bawahi insyaallah besok seluruhnya akan melakukan pengecekan swab. demi untuk memotong penyebaran yg semakin meluas bagi pengguna layanan kantor PN Sidrap untuk sementara tugas sy sebagai Pimpinan Pengadilan saat ini dilaksanakan oleh Wakil saya🙏mohon doanya semoga semua kembali sehat walafiat. 🙏🙏😇”

Kasus itupun juga disampaikan bukan merupakan Aib, melainkan musibah yanh diturunkan Allah,SWT pada hambanya sebagai bentuk ujian dunia,”tulisnya lagi.

Postingan tersebut dibenarkan Humas PN Sidrap, Masdiana, Kamis, 25 Juni 2020. “Betul, bu Ketua PN Sidrap telah mengumumkan dirinya positif covid-19 di media sosial Facebook,” ucapnya.

Dia menyampaikan, bahwa positif covid-19 bukanlah aib, dan seorang pejabat berani memposting dirinya positif covid-19 agar masyarakat bisa melakukan tindakan preventif.

“Tujuan bu Ketua memposting agar tidak terjadi mis komunikasi atau informasi yang simpangsiur yang bisa meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Disampaikan pula bahwa Ketua PN Sidrap saat ini dalam penanganan tim gugus tugas Covid-19 dan sementara menuju Makassar untuk perawatan lebih lanjut.

Disamping itu, lanjut Masdiana menyebutkan bahwa seluruh aparatur PN Sidrap akan melakukan tes swab di Rumah Sakit Arifin Nu’mang Rappang.

Kemudian tujuh hari kedepan akan dilakukan penyemprotan cairan disenfektan di kantor PN Sidrap. (Sfr/FH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *