Kolaborasi Penyuluhan Hukum Anggota Kodim dan Polres Sidrap Edukasi Hak dan Kewajiban Warga di Lokasi TMMD

Kolaborasi Penyuluhan Hukum Anggota Kodim dan Polres Sidrap Edukasi Hak dan Kewajiban Warga di Lokasi TMMD

SIDRAP, Penarakyat.com — Anggota Kodim 1420/Sidrap, Serka M. Jafar Musa, yang merupakan bagian dari Satgas TMMD Ke-118, turut mendampingi Tim dari Polres Sidrap dalam memberikan penyuluhan hukum kepada warga di Lokasi TMMD di Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Rabu, 4 Oktober 2023.

Penyuluhan hukum ini diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Ke-118 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam kegiatan ini, Serka M. Jafar Musa bersama tim dari Polres Sidrap memberikan pemahaman kepada warga Desa Kalempang mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Dalam sambutannya, Dandim 1420/Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, S.E., M.I.Pol, selaku Dan Satgas TMMD Ke-118, menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat. “Pengetahuan tentang hukum adalah hal yang sangat penting bagi setiap warga negara. Dengan pemahaman ini, mereka dapat melindungi hak-haknya dan juga memahami kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi,” kata Letkol Inf Andika.

Serka M. Jafar Musa, yang memiliki latar belakang sebagai anggota Kodim, menjelaskan berbagai aspek hukum kepada para warga yang hadir. Ia membahas topik-topik seperti hak asasi manusia, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, serta tata cara penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal.

Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut baik oleh warga Desa Kalempang. Mereka mengaku mendapat manfaat besar dari pengetahuan baru yang mereka peroleh. “Kami merasa senang dan terima kasih kepada TNI dan Polri yang telah memberikan pemahaman hukum ini kepada kami. Semoga pengetahuan ini dapat kami aplikasikan dengan bijak dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Salah seorang warga yang hadir.

Penyuluhan hukum ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, sehingga mereka dapat hidup dalam keberdampingan yang aman dan tertib sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Kegiatan serupa diharapkan akan terus dilaksanakan guna memberdayakan masyarakat dan memperkuat fondasi hukum di tingkat lokal. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *