SUBULUSSALAM,Penarakyat.com — Meski Sempat terjadi kericuhan antar massa dan petugas pada Senin malam pukul 23:39 wib di depan kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Subulussalam.
terlihat antusias masyarakat pendukung BISA (Bintang-Faisal) geruduk kantor KIP (Komisi Independen Pemilihan)/KPU Subulussalam, Desa Lae Oram, kecamatan Simpang kiri, Kota Subulussalam, Senin (23/9/2024).
Perjuangan Tim pemenangan BISA dalam aksi damai sampai malam ini berlangsung, dan akhirnya menuai hasil.
Beredarnya surat keputusan Komisioner KIP Aceh nomor surat 1213/Pl.02.2-SD/11/2024, Prihal penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota ditujukan kepada Ketua KIP Subulussalam isi surat menyatakan BISA (Bintang-Faisal) memenuhi syarat.
Menyatakan sepanjang pasangan calon menyampaikan persaratan yang dimaksudkan mengakui dirinya sebagai orang Aceh dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,
dan disampaikan sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilihan pada pasal 2 huruf (b) peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Yang diubah dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang peraturan atas perubahan Komisi Pemilihan umum, nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota maka pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.
Jelasnya, Ketua KIP Aceh dalam isi surat yang dilayangkan ke pihak terkait.
Sejumlah masyarakat menyatakan ini menjadi sejarah, pantauan media Penarakyat.com sejauh ini tidak ada korban jiwa vidio aksi ricuh beredar di medsos dan sehingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi. (AH)