Kompak Korupsi Rp7,7 Miliar, Tiga Oknum Pegadaian Ditahan Kejati Sulsel 

Kompak Korupsi Rp7,7 Miliar, Tiga Oknum Pegadaian Ditahan Kejati Sulsel 

MAKASSAR, Penarakyat.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan tiga terdakwa kasus korupsi penyaluran kredit produk mikro PT Pegadaian area Palopo, Enrekang dan Makassar 2017-2018.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada media ini saat dihubungi melalui via handpone, Rabu, 14 September 2022.

Mereka adalah Laode Muklis Napa (analis kredit di kantor PT. Pegadaian area Palopo), Fitriati, (Pengelola UPC Baraka pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Rappang), Maryuni Syarifuddin (pengelola agunan PT. Pegadaian cabang Makassar).

“Yah, ketiga tersangka ditingkatkan statusnya jadi terdakwa dan ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas IA mulai 12 September hingga 01 Oktober 2022 setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Sutarmi,DM.

“Total kerugian hasil penyidikan penanganan perkara Pegadaian tersebut sebesar Rp7,7 Milyar,” tambah Soetarmi.

Menurut Ketua Tim JPU Herberth P. Hutapea perkara ini segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk segera dilakukan pemeriksaan di sidang.

Ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit produk mikro pada PT. Pegadaian area Palopo, Enrekang dan Makassar tahun 2017 hingga 2018.

Ketiganya diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *