Kontraktor Gugat Pemkot Parepare

image
(ilustrasi.net)

PAREPARE, penarakyat.com  — Direktur CV Madani Mandiri, Syafruddin Madani menggungat pemerintah kota (Pemkot) Parepare terkait proyek rehabilitas Rumah Sakit Kusta (RSK) Lauleng dengan anggaran Rp835 juta, dengan nomor gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare, No. 29/PDT.G/2016/PN.Parepare.

Dalam laporan gugatan CV Madani Mandiri ada empat tergugat yakni Walikota, Kadis Kesehatan, PPK dan ULP, yang akan digelar sidang perdana di pengadilan negeri Parepare, Kamis (10/11/2016) mendatang.
CV Madani Mandiri ditetapkan sebagai pemenang lelang sesuai hasil pengumuman pemenang lelang yang d‎iumumkan melalui Layanan pengadaan sistem elektronik (LPSE) oleh panitia Unit Layananan Pengadaan (ULP) kota Parepare, tertanggal 18 oktober 2016, sekitar pukul 11.24 wita.‎ 
Setelah dimenangkan CV Madani Mandiri dengan mengalahkan CV Karya Enam-Enam sebagai urutan ke dua dan Dani Rekacipta sebagai urutan ke tiga, maka CV Madani Mandiri berhak mengerjakan proyek RSK Lauleng sesuai ketetapan yang ditetapkan oleh ULP.‎
Ironisnya, pihak Dinas Kesehatan Kota Parepare selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), ULP, dan PPK menolak CV Madani Mandiri mengerjakan proyek RSK Lauleng tanpa ada penyampaian sebelumnya kepada rekanan yang pemenang, sehingga Direktur CV Madani Mandiri, Syafruddin Madani, merasa dilecehkan oleh pihak pemerintah yang dimotori dinas kesehatan sehingga masalah ini digugat di PN kota Parepare.‎
Syafruddin Madani, tetap menuntut proses hukum kepada pemerintah kota Parepare atas kerugian yang dialaminya baik secara materil maupun non materil sehingga menggugat pemkot Parepare,”tergugat ada empat, yakni Walikota selaku pengambil kebijakan, Kadis Kesehatan selaku KPA, ULP selaku panitia pelaksana lelang dan PPK selaku pejabat pembuat komitmen,”terang, Selasa (8/11/2016) kepada wartawan.‎
Syafruddin Madani menjelaskan, kalau memang KPA tidak inginkan CV Madani Mandiri mengerjakan rehabilitasi proyek RSK Lauleng, mestinya pihak ULP tidak memenangkan CV Madani Mandiri sesuai hasil pengumuman lelang dimuat di LPSE.
“Setelah ini diumumkan itu sah demi hukum karena sudah diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kenapa dibatalkan untuk mengerjakan proyek itu tanpa ada alasan jelas, ataupun surat penyampaian tentang alasan tidak dikerjakan supaya bisa kami tau apa kekeliruan kami selaku pememang, yang jelas jika kami menang berarti sudah ditetapkan tidak bisa diteloril lagi,” katanya.‎‎
Terpisah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) kota Parepare, Husain Halik, tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci. “Saya tidak bisa menjelaskan, lebih baik konfirmasi kepada Kadis Kesehatan selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA),” terangnya.‎
Husain mengatakan, pihaknya sudah melakukan prosedur bahwa CV Madani Mandiri pemenangnya, tapi KPA menolak tanpa penjelasan lebih rinci. “Jadi langsungmi saja dek ke pak kadis untuk masalah ini,” kilahnya.‎ 
Dinas Kesehatan Kota Parepare, dr Muhammad Yamin, mengakui bahwa selaku KPA sesuai kepres bisa menolak CV Madani Mandiri karena tidak sesuai apa yang diinginkan oleh pihak KPA. “Jadi berhak kami menolak, apalagi masih dalam penetapan bukan pemenang,”katanya.‎
Yamin, mengaku sudah menyampaikan alasanya melalui surat ditujukan kepada panitia ULP terkait masalah dimenangkan CV Madani Mandiri. “Untuk lebih jelas, silahkan hubungi ULP,”kata Yamin meminta kepada wartawan konfirmasi ke ULP, padahal ULP mengakunya kepada wartawan agar konfirmasi ke kadis kesehatan tersebut.‎
Mengenai gugatan CV Madani Mandiri, belum diterima surat dari PN terkait gugatan rekann tersebut, tetapi jika itupun ada pihak Dinas kesehatan siap menghadapinya. “Saya siap menghadapi gugatan itu,” tegasnya.‎‎
Yamin sudah memintah kepada Andi Liling selaku kuasa hukum pemkot untuk didampingi nantinya pada sidang perdana yang dilaksanakan pada hari Kamis (10/11) minggu ini. “Jika ada panggilan kami sudah siap, dan kami didampingi penasehat hukum pemkot,” katanya.
‎ 
Sementara, Andi Liling selaku kuasa hukum pemkot, belum bisa berkomentar lebih jauh, karena belum ada secara tertulis kuasa hukum yang ditujukan kepada dirinya untuk mendampingi di Pengadilan terkait gugatan yang dilakukan oleh rekanan CV Madani Mandiri tersebut. “Saya belum terima surat kuasa untuk menangani kasus ini, jadi saya tidak bisa berkomentar masalah ini,.” katanya singkat . (sp)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *