“Dua Tahun Menggantung, Kasus Rp140 Juta di Wajo Jadi Ujian Serius Integritas Penyidik”
WAJO, Penarakyat.com — Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil senilai Rp140 juta di Polres Wajo kini berubah menjadi sorotan publik yang kian tajam.
Bukan semata karena nilai kerugian korban, melainkan karena proses hukum yang dinilai berjalan di tempat selama lebih dari dua tahun tanpa kepastian arah.
Korban, Sudirman dan Sri Wahyuni, menilai sejumlah keterangan terlapor, Rudi, saat proses mediasi tidak selaras dengan fakta transaksi yang mereka alami.
Perbedaan versi itu bukan hanya memicu polemik, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai ketegasan aparat dalam mengurai fakta hukum.
Menurut Sudirman, setiap mediasi justru berujung pengulangan argumen lama tanpa langkah progresif dari penyidik. Ia mengaku merasa seperti diputar dalam lingkaran prosedur yang tak kunjung menghasilkan keputusan.
“Apa yang disampaikan terlapor banyak yang berbeda dengan kenyataan. Kami seperti menunggu tanpa kepastian. Mediasi berulang, tapi hasilnya nihil,” ujarnya.
Situasi tersebut memantik persepsi publik bahwa penanganan perkara ini berjalan lamban. Dalam praktik penegakan hukum, inkonsistensi keterangan seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memperdalam pemeriksaan, bukan justru berhenti pada forum mediasi yang tidak mengikat secara hukum.
Sejumlah pengamat lokal menilai, lamanya proses tanpa kejelasan status hukum berpotensi menimbulkan kesan lemahnya daya dorong penyidikan.
Terlebih, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Polres Wajo mengenai langkah konkret yang telah atau akan diambil untuk menguji kebenaran keterangan para pihak.
Ketiadaan transparansi ini menjadi titik paling disorot. Dalam sistem peradilan yang sehat, akuntabilitas penanganan perkara bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sri Wahyuni menegaskan, jika tidak ada tindakan tegas, perkara tersebut berisiko menjadi preseden buruk bagi masyarakat pencari keadilan.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Wajo terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian keterangan terlapor.
Kasus ini kini bukan sekadar sengketa transaksi, melainkan telah menjelma menjadi barometer publik dalam menilai keseriusan aparat penegak hukum. Jika penanganan terus stagnan, sorotan tidak lagi tertuju pada perkara semata, tetapi pada kredibilitas institusi yang menanganinya. (Ady)










Tinggalkan Balasan