Pinrang,Penarakyat.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang resmi menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati tingkat kabupaten. Acara tersebut berlangsung di Kantor KPU Pinrang pada hari Selasa, 3 Desember 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Moh. Ali Jodding, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini dilakukan secara bertahap, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.
“Rapat pleno ini kami buka secara umum dan dapat disaksikan melalui streaming untuk memastikan transparansi proses ini,” kata Ali Jodding.
Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi, pihak yang terlibat meliputi saksi dari masing-masing pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ali Jodding menjelaskan bahwa, rekapitulasi di tingkat kabupaten baru dapat dilaksanakan setelah KPU menerima seluruh kotak suara dari PPK.
Dengan adanya rapat pleno ini, diharapkan seluruh proses perhitungan suara dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, serta memperkuat demokrasi di Kabupaten Pinrang.
Proses rekapitulasi ini akan dilanjutkan dengan penetapan hasil akhir yang akan menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati untuk periode mendatang. (Bayu/H.Adi)