Pinrang, Penarakyat.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pinrang terpilih periode 2025-2029.

KPU Pinrang menetapkan Andi Irwan-Sudirman melalui rapat pleno terbuka di Aula Pemkab Pinrang, Kamis (6/2/2025).

Rapat pleno dihadiri paslon Andi Irwan-Sudirman Bungi, Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Tjalo Karrang, Ketua DPRD Andi Nasrun Paturusi, Bawaslu, partai pengusung, serta massa pendukung Andi Irwan-Sudirman Bungi.

“Memutuskan dan menetapkan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Selamat,” kata Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding.

Ali mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Andi Irwan-Sudirman memperoleh sebanyak 102.724 suara sah atau 47,32 persen dari total suara sah.

Kata dia, tidak ada sengketa antar Paslon yang diajukan ke MK. Namun, objek gugatan hanya ditujukan ke KPU Pinrang.

“Objek gugatan di MK hanya ditujukan kepada kami (KPU Pinrang). Alhamdulillah putusan MK semalam gugatan tersebut ditolak,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Pinrang terpilih, Andi Irwan Hamid mengutarakan selamat kepada KPU dan Bawaslu Pinrang yang melaksanakan Pilkada dengan lancar.

“Selamat kepada KPU dan Bawaslu yang telah memenangkan gugatan di MK. Kemenangan ini bukan untuk kami tapi untuk seluruh masyarakat Pinrang,” ucapnya.

Irwan menambahkan, setelah selesainya Pilkada ini tidak boleh ada lagi sekat antar masyarakat.

“Saya minta kepada masyarakat Pinrang tidak adalagi sekat antara kita, kemenangan ini adalah kemenangan kita semua. Terima kasih kepada keluarga, pendukung dan masyarakat memilih kami,” tandasnya. (Bayu/ady)