KPU Sidrap Gelar Simulasi Tungsura, Ini Tujuannya

KPU Sidrap Gelar Simulasi Tungsura, Ini Tujuannya

SIDRAP, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) Pemilu 2019.

Simulasi tersebut berkangsung di depan kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang Nomor 6, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.

Kegiatan itu bertujuan untuk merepresentasikan kejadian pemungutan suara seperti di TPS yang di pukul 07.00 hingga pukul 13.00.

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng mengatakan, simulasi ini menggambarkan proses saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Syamsuddin mengatakan simulasi ini dibuat seperti nyata, terdapat kotak suara, bilik suara, papan pengumuman DPT, petugas KPPS, dan saksi.

“Hari ini kita melakukan simulasi mudah-mudahan simulasi ini bisa merepresentasikan kejadian pemungutan suara sesungguhnya di TPS,” katanya.

Dalam simulasi itu, para pemilih yang terdapat namanya di DPT, DPTb dan DPK masuk dan mencoblos surat suara.

Kemudian memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara untuk pilpres dan pileg. Setelah mencoblos, pemilih mencelupkan jarinya ke tinta berwarna ungu.

Komisioner Divisi Logistik, Keuangan, dan Umum itu menjelaskan bahwa tujuan utama simulasi itu adalah upaya serius KPU Sidrap untuk memastikan pelaksanaan hari pemungutan suara pada 17 April mendatang berjalan lancar.

“KPPS dan masyarakat atau pemilih melaksanakan tahapan pemungutan suara secara tertib, aman dan on the track,” katanya.

Dia berharap melalui kegiatan simulasi ini penyelenggara di tingkat PPK dan KPPS serta masyarakat memiliki pengetahuan yang sama terkait proses dan mekaniame pemungutan suara pada pemilu 2019.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sidrap, Saharuddin menambahkan, bahwa pelaksanaan pemilu 2019 ini baru pertama kali menggunakan 5 jenis surat suara.

“Nah, melalui simulasi ini. Dapat menggambarkan proses pelaksanaannya bagaimana, supaya bisa tepat waktu,” ucapnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam proses tersebut salah satunya pemberian surat suara kepada DPTb berdasarkan asal dapil pemilih. (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *